Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polemik Saiful Mujani, Feri Amsari: Aneh bagi Saya, Dikit-dikit Warga Diancam dengan Makar

Tudingan makar terhadap Saiful Mujani, menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, semakin mencuat ketika pihak Istana turut menggemakannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polemik Saiful Mujani, Feri Amsari: Aneh bagi Saya, Dikit-dikit Warga Diancam dengan Makar
Tangkap Layar YouTube/SMRC TV
SAIFUL MUJANI DITUDING MAKAR - Dalam foto: Pendiri SMRC Saiful Mujani dalam dialog bertajuk 'Masyarakat Kita Makin Intoleran?' yang disiarkan kanal YouTube SMRC TV, Kamis (14/4/2022). Pakar hukum tata negara Feri Amsari menanggapi polemik pernyataan pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, soal 'jatuhkan Prabowo'. 

(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Pasal 193 mengatakan makar terhadap pemerintahan. Apa maksudnya? 'Mengulang menyusun struktur bernegara, pemerintahan atau sebagiannya dianggap sebagai makar,'" terang Feri.

"Dilakukan nggak, oleh Prof. Saiful Mujani, 'Dengan ini saya menyatakan saya Presiden Republik Indonesia, Feri Amsari saya angkat menjadi menteri'? Nggak!"

Saiful Mujani: Bukan Makar, Melainkan Sikap Politik

setelah pernyataannya viral di media sosial, Saiful Mujani menegaskan apa yang ia sampaikan sebelumnya bukanlah upaya makar, melainkan sebuah sikap politik yang ia nyatakan di hadapan orang banyak.

"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu 'bisa disebut makar?' Saya tegaskan itu bukan makar, tapi 'political engagement', yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak."

"Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto."

"Apakah 'sikap politik' itu 'makar'? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar terjamin oleh UUD."

Rekomendasi Untuk Anda

"Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik, bukanlah makar yang secara legal dilarang," ungkap Saiful Mujani, dilansir Kompas TV, Rabu (8/4/2026).

(Tribunnews.com/Rizki A./Faryyanida Putwiliani)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas