Polemik Saiful Mujani, Feri Amsari: Aneh bagi Saya, Dikit-dikit Warga Diancam dengan Makar
Tudingan makar terhadap Saiful Mujani, menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, semakin mencuat ketika pihak Istana turut menggemakannya.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
"Pasal 193 mengatakan makar terhadap pemerintahan. Apa maksudnya? 'Mengulang menyusun struktur bernegara, pemerintahan atau sebagiannya dianggap sebagai makar,'" terang Feri.
"Dilakukan nggak, oleh Prof. Saiful Mujani, 'Dengan ini saya menyatakan saya Presiden Republik Indonesia, Feri Amsari saya angkat menjadi menteri'? Nggak!"
Saiful Mujani: Bukan Makar, Melainkan Sikap Politik
setelah pernyataannya viral di media sosial, Saiful Mujani menegaskan apa yang ia sampaikan sebelumnya bukanlah upaya makar, melainkan sebuah sikap politik yang ia nyatakan di hadapan orang banyak.
"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu 'bisa disebut makar?' Saya tegaskan itu bukan makar, tapi 'political engagement', yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak."
"Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto."
"Apakah 'sikap politik' itu 'makar'? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar terjamin oleh UUD."
"Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik, bukanlah makar yang secara legal dilarang," ungkap Saiful Mujani, dilansir Kompas TV, Rabu (8/4/2026).
(Tribunnews.com/Rizki A./Faryyanida Putwiliani)
Baca tanpa iklan