Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Teliti Peran Hatta Rajasa Pada Kasus IUP Pertambangan

Komisi Pemberantasan Korupsi akan meneliti semua pihak-pihak

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Akan Teliti Peran Hatta Rajasa Pada Kasus IUP Pertambangan
Dokumentasi Tribunnews.com
Hatta Radjasa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian 2009 – 2014 Hatta Rajasa diduga mengetahui mengenai penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang diperoleh PT Anugrah Harisma Barakah.

Kaitannya lantaran Hatta adalah pejabat yang menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama PT Billy Indonesia dengan perusahaan asal Tiongkok, Jilin Horoc Metal Group Co Ltd senilai 6 miliar Dolar di Jakarta pada 19 September 2011.

Perusahaan Pemerintah Provinsi Jilin tersebut akan berinvestasi untuk kawasan industri nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan meneliti semua pihak-pihak yang dinilai memiliki peran atau memiliki informasi mengenai proses perizinan tersebut.

"Ya sekarang itu kan lagi diteliti semuanya. Tapi untuk sementara masih fokus kepada Pak Gubernur (Nur Alam)," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif di kantor MMD Initiative, di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Pada kasus penyalahgunaan wewenang IUP pertambangan, KPK telah menetapkan satu tersangka yakni Nur Alam.

Nur diduga menyalahgunakan kewenangannya memberikan tiga izin tambang kepada PT Anugrah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Berita Rekomendasi

PT Anugrah adalah afiliasi PT Billy. Berdasarkan informasi, PT Billy membeli nikel dari PT Augrah dan dijual kepada Richcorp Internasional yang bermarkas di Hong Kong.

Hatta dan Nur, keduanya berbendera Partai Amanat Nasional.

Saat itu, Hatta adalah ketua umum PAN sementara Nur Alam pernah menjabat sebagai ketua DPW PAN Sulawesi Tenggara tiga periode (2000-2016).

Nur diduga mendapatkan imbalan atau kick back dalam jumlah besar saat mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.

Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis dari Pusat Analisis Transaksi Keuangan ditemukan transaksi mencurigakan melibatkan Nur Alam mencapai 4,5 juta Dolar AS atau senilai Rp 56,3 miliar.

Uang tersebut berasal dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya dikirim kepada tiga polis AXA Mandiri.

Nur Alam diduga kemudian membatalkan polis tersebut dan dikirim ke beberapa rekening baru.

Tata cara tersebut diduga dilakukan Nur Alam atas bantuan dari seorang ahli keuangan di Kota Kendari untuk menyamarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas