Penjelasan Menteri Agama Mengapa Dilarang Naik Haji Lebih dari Satu Kali
Saat ini tidak ada aturan yang melarang seseorang untuk menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali.
Editor: Hasanudin Aco
Ini Penjelasannya Kenapa Seseorang Tidak Bisa Dilarang Untuk Naik Haji Lebih Dari Sekali
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Puromo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah bukan informasi baru lagi bahwa seorang umat muslim di Indonesia harus menunggu hingga puluhan tahun agar bisa berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji.
Waktu tunggu paling lama berlaku untuk warga Sidrap, Sulawesi Selatan, dengan waktu tunggu 39 tahun.
Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin mengakui bahwa lamanya waktu tunggu dikarenakan banyaknya umat Islam yang melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali.
Sementara itu pemerintah tidak bisa melarang mereka melainkan hanya memberikan prioritas untuk yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
"Awalnya kami ingin seluruhnya (yang berangkat) itu yang belum berhaji, tapi kami terbentur regulasi," ujar Lukman dalam rapat bersama komisi VIII DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Saat ini tidak ada aturan yang melarang seseorang untuk menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali.
Bila panitia haji melarang seseorang untuk melakukan hal tersebut, maka sudah pasti kebijakan itu digugat dan akan dikalahkan oleh hukum.
Selain itu melaksanakan ibadah haji adalah hak setiap warga negara, yang dilindungi dalam konstitusi.
"ini hak yang dijamin konstitusi, hak dalam menjalankan kepercayaan," terangnya.
Kuota haji untuk tahun 2016 ini adalah sebanyak 155.200 orang, dan yang betul-betul belum pernah melaksanakan ibadah haji adalah sebanyak 152.716 orang, atau 98,4 persen diantaranya.
Saking banyaknya orang yang berniat naik haji, ia memastikan tidak ada satupun pihak di Indonesia, yang bisa menjamin seorang muslim berangkat di tahun yang sama ia membayar ongkos haji.
"Kalau ada yang bisa, itu pasti ilegal," jelasnya.
Waktu tunggu di Indonesia dibandingkan negara-negara lain di ASEAN bukanlah yang terlama.
Di Malaysia, waktu tunggu untuk seorang muslim bisa sampai 70 tahun.
Waktu tunggu kedua terlama adalah Indonesia, yang mencapai 39 tahun, dan ketiga terlama di ASEAN adalah Singapura, dengan waktu tunggu 34 tahun.
Di negara ASEAN yang kuota hajinya tidak terserap seluruhnya adalah Filipina.
Oleh karena itu tahun ini sebanyak 177 calon jamaah haji asal Indonesia berusaha memanfaatkan jatah tersebut, dengan memalsukan identitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.