Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Menteri Agama Mengapa Dilarang Naik Haji Lebih dari Satu Kali

Saat ini tidak ada aturan yang melarang seseorang untuk menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjelasan Menteri Agama Mengapa Dilarang Naik Haji Lebih dari Satu Kali
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saefuddin. 

Ini Penjelasannya Kenapa Seseorang Tidak Bisa Dilarang Untuk Naik Haji Lebih Dari Sekali

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Puromo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah bukan informasi baru lagi bahwa seorang umat muslim di Indonesia harus menunggu hingga puluhan tahun agar bisa berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji.

Waktu tunggu paling lama berlaku untuk warga Sidrap, Sulawesi Selatan, dengan waktu tunggu 39 tahun.

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin mengakui bahwa lamanya waktu tunggu dikarenakan banyaknya umat Islam yang melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali.

Sementara itu pemerintah tidak bisa melarang mereka melainkan hanya memberikan prioritas untuk yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

"Awalnya kami ingin seluruhnya (yang berangkat) itu yang belum berhaji, tapi kami terbentur regulasi," ujar Lukman dalam rapat bersama komisi VIII DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Berita Rekomendasi

Saat ini tidak ada aturan yang melarang seseorang untuk menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali.

Bila panitia haji melarang seseorang untuk melakukan hal tersebut, maka sudah pasti kebijakan itu digugat dan akan dikalahkan oleh hukum.

Selain itu melaksanakan ibadah haji adalah hak setiap warga negara, yang dilindungi dalam konstitusi.

"ini hak yang dijamin konstitusi, hak dalam menjalankan kepercayaan," terangnya.

Kuota haji untuk tahun 2016 ini adalah sebanyak 155.200 orang, dan yang betul-betul belum pernah melaksanakan ibadah haji adalah sebanyak 152.716 orang, atau 98,4 persen diantaranya.

Saking banyaknya orang yang berniat naik haji, ia memastikan tidak ada satupun pihak di Indonesia, yang bisa menjamin seorang muslim berangkat di tahun yang sama ia membayar ongkos haji.

"Kalau ada yang bisa, itu pasti ilegal," jelasnya.

Waktu tunggu di Indonesia dibandingkan negara-negara lain di ASEAN bukanlah yang terlama.

Di Malaysia, waktu tunggu untuk seorang muslim bisa sampai 70 tahun.

Waktu tunggu kedua terlama adalah Indonesia, yang mencapai 39 tahun, dan ketiga terlama di ASEAN adalah Singapura, dengan waktu tunggu 34 tahun.

Di negara ASEAN  yang kuota hajinya tidak terserap seluruhnya adalah Filipina.

Oleh karena itu tahun ini sebanyak 177 calon jamaah haji asal Indonesia berusaha memanfaatkan jatah tersebut, dengan memalsukan identitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas