Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Tetapkan Gatot dan Dewi Aminah sebagai Tersangka

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu," ungkap Martinus.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polisi Tetapkan Gatot dan Dewi Aminah sebagai Tersangka
KOMPASTV
Foto saat pemeriksaan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Ketua PARFI, Gatit Brajamusti. Polisi menemukan satu paket sabu saat Gatot dan istrinya Dewi Aminah digrebek di salah satu hotel di Mataram Nusa Tenggara Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan tes urine-nya positif narkoba, penyidik Polres Mataram akhirnya menetapkan artis Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka pada ‎Gatot yang juga Ketua Umum Persatuan Artis dan Film Indonesia (PARFI) dan istrinya itu turut dibenarkan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu," ungkap Martinus, Selasa (30/8/2016).

Martinus menuturkan pasangan suami istri disangkakan melanggar ‎Undang-Undang no 35 tahun 2009 Pasal 112 serta Pasal 127 tentang tindak pidana narkoba.

"Undang-undang No 35 tahun 2009 Pasal 112 untuk saudara GB. Sementara istrinya, disangkakan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009," ucap Martinus.

‎Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka itu, penyidik akan tberkoordinasi dengan sejumlah ahli, termasuk juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas