Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Dakwaan Disebut Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sarankan Istrinya Temui Hakim Ifa Sudewi

Nama Hakim Tinggi Penggadilan Tinggi Jawa Barat Karel Sitepu disebut dalam dakwaan Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Dakwaan Disebut Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sarankan Istrinya Temui Hakim Ifa Sudewi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Berthanatalia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Hakim Tinggi Penggadilan Tinggi Jawa Barat Karel Sitepu disebut dalam dakwaan Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak kandung Saipul Jamil Samsul Hidayatullah.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebutkan, uang sebesar Rp 250 juta diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi,

Dalam persidangan kasus pencabulan yang dilakukan artis dangdut Saipul Jamil, hakim Ifa menjadi ketua majelis hakim.

Hasil lobi lewat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Dalam surat dakwaan, Karel Sitepu yang merupakan suami dari Berthanatalia Ruruk Kariman disebut menghubungi istrinya, setelah sidang eksepsi Saipul Jamil 10 Mei 2016.

Karel saat itu menanyakan tentang persidangan perkara Saipul Jamil.

BERITA REKOMENDASI

"Menyampaikan agar Bertha menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil," kata Jaksa KPK Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Usai persidangan, Bertha menemui Ifa Sudewi guna menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela perkara pelecehan seksual anak di bawah umur yang menjerat Saipul Jamil.

Dalam pertemuan tersebut Ifa Sudewi menyampaikan pada dasarnya perkara Saipul Jamil mendapat sorotan publik dan tak akan mengabulkan penangguhan penahanannya.

"Namun, akan membantu diputusan akhir dan akan dibuktikan melanggar Pasal 292 KUHP," kata Jaksa Dzakiyul.

Setelah mengetahui tuntutan untuk Saipul Jamil tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Bertha mengirimkan pesan singkat kepada Rohadi bahwa dirinya ingin bertemu Ifa Sudewi.


"Dengan mengatakan 'Dek (Rohadi) berat sekali, besok pagi-pagi harus ngadep ibu (Ifa Sudewi)' dan dijawab Rohadi 'Siap bunda (Bertha)'," kata Jaksa Dzakiyul.

Keesokan harinya, 8 Juni 2016, Bertha menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, karena ruang kerja Ifa Sudewi sedang ramai, Rohadi menawarkan dirinya menjadi penghubung dengan Ifa Sudewi membantu mengurus perkara pedangdut yang tenar dengan panggilan Bang Ipul.

"Untuk itu Rohadi meminta Rp 500 juta agar perkara disebut bisa diputus satu tahun," kata Jaksa Dzakiyul.

Namun, mendengar permintaan sebesar itu, Samsul yang mengurus perkara Bang Ipul itu merasa keberatan.

Bertha pun akhirnya menyampaikan keberatan dan Rohadi menurunkan harganya menjadi Rp 400 juta.

Kemudian, Bertha kembali dihubungi Rohadi yang menyampaikan bahwa Ifa Sudewi sudah memberitahukan amar putusannya dengan mengatakan,

"Itu tiga tahun mintanya Rp 400 juta".

Namun, setelah diberitahu Bertha, Samsul tak menyanggupi permintaan sebesar itu dan hanya sanggup Rp 300 juta.

Akhirnya, Samsul menyediakan Rp 300 juta untuk selanjutnya diserahkan kepada Bertha.

Kemudian, Bertha janjian bertemu degan Rohadi di area parkir Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara.

Saat bertemu Rohadi, Bertha hanya memberikan uang sebesar Rp 250 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.

"Bahwa para terdakwa mengetahui perbuatannya memberikan uang tunai sejumlah Rp 250 juta kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi adalah untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil agar dijatuhi hukuman lebih ringan," kata Jaksa Dzakiyul.

Atas perbuatannya, mereka bertiga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas