IPW Minta Hukum Mati Germo yang Jual Anak ke Lelaki Penyuka Sesama Jenis
IPW menilai Pemerintah perlu mencermati dengan maksimal agar penyakit seks sesama jenis ini tidak berkembang luas di masyarakat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 99 anak di bawah umur yang dijual germo AR kepada penyuka sesama jenis (gay) bukanlah angka yang sedikit.
Ini menunjukkan bahwa AR adalah sindikat besar perdagangan anak untuk bisnis seks sesama jenis.
Untuk itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendorong Polri agar mengungkap sindikat besar perdagangan anak untuk penyuka sesama jenis.
"Polri perlu ungkap jaringan dan jangkauan bisnis seksnya sudah sampai wilayah mana. Konsumen dan anak-anak yang diperdagangkannya berasal dari mana," ujar Neta ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/8/2016).
Polri sendiri harus mengenakan pasal berlapis menjerat AR. Di antaranya, pasal perdagangan anak, ekspkoitasi seks anak di bawah umur dan lainnya.
Dengan begitu AR bisa dihukum seberat-beratnya. Bila perlu dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan para konsumennya dikenakan hukuman kebiri.
"Polri harus memburu para konsumen seks sesama jenis yang sudah mengorbankan anak-anak di bawah umur tersebut," tegasnya.
Dengan demikian Polri bisa melihat secara utuh seberapa banyak pihak yang terlibat dalam bisnis seks sesama jenis ini.
Bahkan bisa membongkar seberapa banyak anak-anak yang tidak berdosa menjadi korban.
Untuk itu pula IPW menilai Pemerintah perlu mencermati dengan maksimal agar penyakit seks sesama jenis ini tidak berkembang luas di masyarakat.
Artinya, imbuhnya, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama harus terlibat dan bekerja keras untuk melokalisir penyakit seks sesama jenis ini.
Sebab kasus AR mengindikasikan betapa besarnya konsumen seks sesama jenis ini.
Sekaligus menunjukkan betapa berkembanya penyakit seks sesama jenis dan betapa banyaknya anak-anak di bawah umur yang dikorbankan.