Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Baharuddin siagian.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawn Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Baharuddin siagian.

Pemeriksaan tersebut terkait suap kepada DPRD Sumatera Utara dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Siagian akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara Muhamad Afan.

"Diperiksa sebagai untuk tersangka MA (Muhamad Afan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Menurut Priharsa, pemanggilan Siagian karena dia diduga memiliki informasi terkait penyidikan yang berlangsung.

Siagian sebelumnya menjabat sebagai kepala biro keuangan Provinsi Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

Dia disebut-sebut menjadi orang suruhan Gatot dan berkomunikasi dengan istrinya Evy Susanti.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara.

Hadiah tersebut terkait beberapa kebijakan DPRD Sumatera Utara.

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Keempat, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.

Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas