Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Sebagai Konsumen Prostitusi Anak, Tukang Sayur Ini Ditangkap Polisi

Agung menjelaskan, tukang sayur berinisial E yang ditangkap adalah konsumen dari anak-anak yang dieksploitasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Diduga Sebagai Konsumen Prostitusi Anak, Tukang Sayur Ini Ditangkap Polisi
Repro/Kompas TV
Hotel Cipayung Asri di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang digunakan petugas untuk menangkap AR (41) pelaku prostitusi anak khusus bagi kaum homoseksual (gay), Rabu (31/8/2016) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengungkapkan 3000 anak terlibat jaringan gay.

Anak yang menjadi korban tersebut memiliki orangtua dengan kondisi ekonomi yang baik.

Sementara itu, seorang tukang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat inisial E berhasil diringkus Bareskrim Rabu (31/8/) dalam pengembangan kasus ini .

"Jadi melalui Medsos (Media Sosial) ini kelihatannya AR (tersangka muncikari) mengajak dan mengimbau anak itu dan kami tidak tau berapa anak yang terlibat," kata Yohana di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/9).

Yohana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri mengenai penanganan kasus tersebut.

Bareskrim, katanya, masih mengkaji tindak pidana kasus tersebut terkait pidana perdagangan orang serta perlindungan anak.

"Saya akan mendampingi terus Bareskrim sehingga kita bisa menguak kembali jaringan kasus seperti ini karena melibat anak-anak yang menjadi korban,"katanya.

Berita Rekomendasi

Tukang sayur

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan, tukang sayur berinisial E yang ditangkap adalah konsumen dari anak-anak yang dieksploitasi.

Selain itu, E juga membantu tersangka AR menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan dari AR.

"Jadi E ini tukang sayur. Dia ajak anak-anak jualan sayur. Lalu kalau mau tambahan uang, dia meminta anak-anak itu melakukan," ungkap Agung.

Atas perbuatannya, diungkapkan Agung, E kini ditahan di Bareskrim dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU ITE.

Selain E, masih di tempat yang sama yakni Pasar Ciawi, Bareskrim juga menangkap muncikari inisial U, teman dari tersangka sebelumnya AR.

"U dan AR perannya sama, sama-sama muncikari. Mereka beda jaringan tapi saling berhubungan," kata Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas