Menaker Menginstruksikan Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan kerja tak lagi dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Editor: Content Writer
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dakhiri (MHD), menginstruksikan pengawas ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
“Para pengawas ketenagakerjaan adalah representasi kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah perburuhan, terutama terkait dengan pemenuhan hak pekerja dan keselamatan kerja,” kata Menteri MHD kepada peserta Rapat Koordinasi Nasional Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta.
Rapat koordinasi diikuti oleh 500 peserta dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi, berlangsung pada 30 Agustus -1 September 2016.
Para pengawas harus memperhatikan banyaknya perusahaan yang belum memenuhi Keselamatan dan Kesehatan Pekerja (K3), sengketa perburuhan serta pekerja asing illegal.
MHD menghimbau pengawasan dan penegakan hukum jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang tidak kondusif.
“Selesaikan secara baik-baik, tenang, yang penting tegakkan hukum setegak-tegaknya, sesuai aturan berlaku".
Menteri yang sejak mahasiswa mendampingi buruh ini menjelaskan, untuk memenangkan persaingan pada pasar MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), kepastian hukum ketenagakerjaan dan situasi kondusif merupakan syarat yang harus terpenuhi selain masalah skill pekerja.
Indonesia adalah negara terbuka, tak mungkin menghindar dari persaingan MEA.
“Tak perlu menghindar, tapi harus menang dalam persaingan. Kepastian penegakan aturan ketenagakerjaan menjadi salah satu kunci memenangkan persaingan,” tegasnya.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan kerja tak lagi dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dilakukan oleh Provinsi.
MHD meminta agar Provinsi melakukan perbaikan sistem data ketenagakerjan seperti data pekerja asing karena pemerintah daerah harus mengetahui jumlah pekerja asing yang ada.
“Pemda harus mengawasi dan memiliki data keberadaan tenaga kerja asing secara valid dan detail”.
MHD mengakui, pihaknya kekurangan jumlah pengawas ketenagakerjaan. Namun hal itu bukan menjadi alasan lemahnya pengawasan, karena pengawas bisa memanfaatkan teknologi informasi.
Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.776 orang untuk mengawasi 265 ribu lebih perusahaan. Idealnya jumlah pengawas yang dibutuhkan adalah 4.452 orang.
Data di Kementrian Ketenagakerjaan menyebutkan tiap hari selalu ada penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengawas, baik terkait keselamatan kerja maupun perselisihan industrial.
Selain itu, Pengawasan terhadap keberadaan pekerja asing juga ditingkatkan.
Awal Agustus lalu misalnya, kementerian Ketenagakerjaan memberi sanksi kepada perusahaan di Banten yang mempekerjakan 70 pekerja gelap asal Tiongkok. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.