Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Haji Korban Pemalsuan Paspor Berkomunikasi dengan Sang Anak Lewat Video Call

"Saya menggelontorkan uang Rp 135 juta. Saat ini, masih di Filipina karena pihak imigrasi masih memerlukan keterangan,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Calon Haji Korban Pemalsuan Paspor Berkomunikasi dengan Sang Anak Lewat Video Call
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Anton seorang calon jemaah haji korban paspor palsu menghubungi anaknya yang sedang menunggu di Bandara Soekarmo-Hatta melalui video call, Minggu (4/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 168 dari 177 Warga Negara Indonesia akan dipulangkan, Minggu (4/9/2016).

Sedangkan sembilan orang sisanya masih diperlukan keterangannya untuk menjadi saksi.

Anton Kapriatna (29) jadi korban pemalsuan paspor, sehingga batal naik haji.

Anton bersama istri, Epi Yulianti sudah menggelontorkan dana sekitar Rp 270 juta untuk berangkat ke Tanah Suci.

Kini, Anton menjadi satu diantara sembilan orang yang masih ditahan di Filipina.

Keterangan mereka masih diperlukan untuk penyidkan kasus pemalsuan paspor di Filipina.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, Epi dijadwalkan tiba sekitar pukul 15.30 di Bandara Soekarno-Hatta.

Dua anak dan kakak Anton, Wahyu alias Iway sedang menunggu di VIP Terminal 1.

Saat sedang menunggu kedatangan Epi, anak perempuannya, menerima video call dari Anton.

Awak media memanfaatkan momen itu untuk melakukan sesi wawancara.

Anton menjelaskan, alasan dirinya ditahan karena bisa berbahasa Inggris.

"Saya menggelontorkan uang Rp 135 juta. Saat ini, masih di Filipina karena pihak imigrasi masih memerlukan keterangan. Saya salah satu yang bisa berbahasa Inggris," ucap Anton melalui video call di ponsel pintar yang digenggam sang anak berusia lima tahun.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Luar Negeri memulangkan 168 dari 177 calon haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina, Minggu (4/9/2016).

Pemulangan tersebut dapat dilakukan setelah 168 WNI tersebut mendapatkan clearance dari otoritas Filipina untuk dideportasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas