Pemerintah Indonesia Layangkan Dua Surat kepada Filipina Untuk Bebaskan 177 WNI
Pemerintah Indonesia melayangkan dua surat jaminan untuk memastikan pemulangan 177 Warga Negara Indonesia yang sempat ditahan di Manila, Filipina.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melayangkan dua surat jaminan untuk memastikan pemulangan 177 Warga Negara Indonesia yang sempat ditahan di Manila, Filipina.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina memberikan letter of guarantee atau surat jaminan dan supplementary guarantee letter atau surat jaminan tambahan kepada Pemerintah Filipina.
"Dikeluarkan KBRI untuk memungkinkan mereka pulang," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (4/9/2016).
Terdapat beberapa poin yang tercantum dalam surat jaminan tersebut.
Di antaranya, 177 WNI harus mau memberikan keterangan terkait kasus paspor palsu, ketika Pemerintah Filipina melanjutkan proses hukum.
Sedangkan, poin lainnya untuk memastikan kepindahan 177 WNI dari tahanan yang tidak manusiawi ke Kantor KBRI.
Sebab, 177 WNI sempat ditahan Pemerintah Filipina di tempat yang tidak layak.
Duta Besar Indonesia untuk negara Filipina, Johny Josephus Lumintang menjelaskan, 177 WNI sempat dikelompokan, kemudian dibagi ke beberapa ruangan.
Dalam ruangan sempit itu, terdapat 15 WNI dengan satu toilet di dalamnya.
"Kita dapat berita WNI ditahan karena menggunakan paspor Filipina. Minggunya, saya ke tempat tahanan," ucap Johny.
Johny mengungkapkan kasus 177 WNI ditahan baru diketahuinya pada Sabtu (20/8/2016).
Kemudian, KBRI melakukan negosiasi dengan Pemerintah Filipina agar mereka yang ditahan dipindahkan ke kantor KBRI.
Proses pemindahan ke kantor KBRI baru teralisasi, Kamis (25/8/2016).
Kurang lebih tiga pekan di Filipina, 168 WNI mendapatkan clearance dari otoritas Filipina untuk dideportasi.
Kemudian 168 WNI kembali ke tanah air menggunakan penerbangan khusus Air Asia XT 982.