Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Indonesia Layangkan Dua Surat kepada Filipina Untuk Bebaskan 177 WNI

Pemerintah Indonesia melayangkan dua surat jaminan untuk memastikan pemulangan 177 Warga Negara Indonesia yang sempat ditahan di Manila, Filipina.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Indonesia Layangkan Dua Surat kepada Filipina Untuk Bebaskan 177 WNI
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melayangkan dua surat jaminan untuk memastikan pemulangan 177 Warga Negara Indonesia yang sempat ditahan di Manila, Filipina.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina memberikan letter of guarantee atau surat jaminan dan supplementary guarantee letter atau surat jaminan tambahan kepada Pemerintah Filipina.

"Dikeluarkan KBRI untuk memungkinkan mereka pulang," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (4/9/2016).

Terdapat beberapa poin yang tercantum dalam surat jaminan tersebut.
Di antaranya, 177 WNI harus mau memberikan keterangan terkait kasus paspor palsu, ketika Pemerintah Filipina melanjutkan proses hukum.

Sedangkan, poin lainnya untuk memastikan kepindahan 177 WNI dari tahanan yang tidak manusiawi ke Kantor KBRI.

Sebab, 177 WNI sempat ditahan Pemerintah Filipina di tempat yang tidak layak.

BERITA REKOMENDASI

Duta Besar Indonesia untuk negara Filipina, Johny Josephus Lumintang menjelaskan, 177 WNI sempat dikelompokan, kemudian dibagi ke beberapa ruangan.

Dalam ruangan sempit itu, terdapat 15 WNI dengan satu toilet di dalamnya.

"Kita dapat berita WNI ditahan karena menggunakan paspor Filipina. Minggunya, saya ke tempat tahanan," ucap Johny.

Johny mengungkapkan kasus 177 WNI ditahan baru diketahuinya pada Sabtu (20/8/2016).

Kemudian, KBRI melakukan negosiasi dengan Pemerintah Filipina agar mereka yang ditahan dipindahkan ke kantor KBRI.


Proses pemindahan ke kantor KBRI baru teralisasi, Kamis (25/8/2016).

Kurang lebih tiga pekan di Filipina, 168 WNI mendapatkan clearance dari otoritas Filipina untuk dideportasi.

Kemudian 168 WNI kembali ke tanah air menggunakan penerbangan khusus Air Asia XT 982.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas