Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK: Bupati Banyuasin Berniat Berangkat Haji Lusa

Uang tersebut adalah sebagai ijon agar Zulfikar diberikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua KPK: Bupati Banyuasin Berniat Berangkat Haji Lusa
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan bahwa Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian berencana untuk berangkat haji pada Rabu (7/9/2016) lusa.

Mengenai kemungkinan dana tersebut untuk memberangkatkan Yan ke Tanah Suci, Agus enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Iya pak Bupati ini kan mau naik haji besok lusa. Makanya akan kami dalami lagi," katanya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Adapun beberapa barang bukti yang disita oleh KPK saat operasi tangkap tangan adalah uang senilai hampir Rp 1 miliar dari tangan Zulfikar kepada Yan Anton.

Uang tersebut adalah sebagai ijon agar Zulfikar diberikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

Yan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

BERITA TERKAIT

"YAF Bupati Banyuasin itu membutuhkan dana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Empat tersangka lainnya adalah Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di rumah dinas Bupati Banyuasin Umar Usman.

Kemudian Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo dan satu orang dari unsur swasta Kirman.

Kirman adalah orang kepercayaan Yan yang bertugas sebagai pengepul dana suap.

Selain menetapkan tersangka penerima, penyidik juga telah menetapkan tersangka pemberi yakni Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas