Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Direktur Rindang Banua dan Dosen Haluoleo Terkait Kasus Izin Usaha Tambang

KPK Periksa Direktur Rindang Banua dan Dosen Haluoleo Terkait Kasus Izin Usaha Tambang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Direktur Rindang Banua dan Dosen Haluoleo Terkait Kasus Izin Usaha Tambang
Repro/Kompas TV
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan) melantik dan mengambil sumpah jabatan penjabat Bupati Bombana, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (31/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur CV Rindang Banua Ikhsan Rifani terkait penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sulawesi Tenggara dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2008-2014.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Ikshan akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Nur Alam.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Priharsa, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Menurut Priharsa, pemeriksaan Ikhsan tersebut karena diduga dia mengetahui atau memiliki informasi mengenai kasus perizinan pertambangan tersebut.

Priharsa menambahkan pihaknya juga memeriksa dua saksi lainnya yakni dosen Universitas Haluoleo La Ode Ngkoimani dan pegawai Bank Mandiri, Sutomo.

Pada kasus penyalahgunaan wewenang IUP pertambangan, KPK telah menetapkan satu tersangka yakni Nur Alam. Nur diduga menyalahgunakan kewenangannya memberikan tiga izin tambang kepada PT Anugrah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur diduga mendapatkan imbalan dalam jumlah besar saat mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2008-2014. Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, kedua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Berita Rekomendasi

Sementara yang ketiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas