Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Istri Bupati Banyuasin Belum Tersangka

Uang tersebut digunakan Yan untuk ibadah haji dengan istrinya, Vinita, ke Arab Saudi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Istri Bupati Banyuasin Belum Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin yang juga Bupati Banyuasin Yan Anton mengenakan banju oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016) malam. Bupati Banyuasin Yan Anton beserta lima orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (4/9/2016) terkait kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Vinita Citra Karini disebut terkait perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Vinita adalah istri Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

Yan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp 1 miliar untuk ijon proyek tersebut.

Uang tersebut digunakan Yan untuk ibadah haji dengan istrinya, Vinita, ke Arab Saudi.

Terkait status Vinita, Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan belum menemukan keterlibatan Vinita.

"Hasil dari penyidik keterlibatan belum kelihatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Basaria menegaskan, pada kasus tersebut lembaga antirasuah itu masih menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Walau demikian, Basaria mengatakan pengembangan kasus tersebut tetap berjalan untuk mendalami peran pihak lain.

"Masih enam saja. Istrinya belum," tukas Basaria.

Berdasarkan penelusuran Tribun, Vinita kini menjabat berbagai jabatan di lingkungan Kabupatena Banyuasin.

Antara lain Ketua PMI Kabupaten Banyuasin, Ketua Tim Penggerak PKK Banyuasin, Ketua Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional) Kabupaten Banyuasin.

Sebelum dipersunting Yan, Vinita pernah bekerja sebagai pramugari Merpati Nusantara Airlines.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Yan sebagai tersangka proyek pengadaan di Dinas Kabupaten Banyuasin.

Uang Rp 1 miliar tersebut adalah ijon untuk proyek tersebut.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Lima tersangka lainnya adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman. Kirman adalah orang kepercayaan Yan yang bertugas mengumpulkan dana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas