La Nyalla Pakai Arloji Mewah Saat Sidang Perdana
Mengenakan batik cokelat lengan panjang, mantan Ketua Umum PSSI ini hadir didampingi sejumlah kerabat dan keluarganya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
![La Nyalla Pakai Arloji Mewah Saat Sidang Perdana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/la-nyalla-jalani-sidang-dakwaan_20160905_202422.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin kemarin.
Sidang yang semestinya diagendakan di Surabaya terpaksa digelar di Jakarta karena menghindari terjadinya kericuhan. Mengenakan batik cokelat lengan panjang, mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini hadir didampingi sejumlah kerabat dan keluarganya.
La Nyalla yang duduk di kursi terdakwa bersandar selama Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan.
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur ini juga mengenakan jam mewah merek Richard Mille dengan strap atau tali berwarna biru di pergelangan tangan kirinya.
Jam buatan Swiss dengan tipe berbeda ini juga pernah dipakai mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Moeldoko dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Selama sidang berlangsung, ruang sidang dipenuhi dengan pengunjung. Beberapa diantara mereka ada yang berbincang menggunakan logat kental Jawa Timur.
Memperkaya Diri Sendiri
Jaksa Penuntut Umum mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1,105 miliar. La Nyalla didakwa mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.
Bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring, mantan Ketua Umum PSSI tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah dan perkara sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim memaparkan, La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah Pemprov Jatim yakni total Rp 48 miliar yang dianggarkan dalam APBD Jatim. Dana hibah tersebut ditindaklanjuti La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim saat itu dengan mengajukan proposal kegiatan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center (CDC).
Menurut Jaksa, setelah proposal Kadin Jatim disetujui, dana hibah total Rp 48 miliar dikirimkan ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Pada tahun 2011, La Nyalla mencairkan dana hibah Rp 8 miliar.
Namun La Nyalla sambung jaksa menyiasati penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB)," sebut Jaksa I Made Suarnawan.
Jaksa I Made Suarnawan menjelaskan hal yang sama juga dilakukan La Nyalla saat mencairkan dana hibah sebesar Rp 5 miliar di tahun yang sama. Pola serupa juga dilakukan pada tahun 2012 dengan nilai Rp 10 miliar, lalu tahun 2013 sebanyak Rp 15 miliar dan Rp 10 miliar di tahun 2014.
Dana hibah tersebut lanjut jaksa dipergunakan untuk kepentingan pribadi La Nyalla. Ada pula pencairan dana hibah Rp 5,3 miliar yang digunakan untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim dengan mengatasnamakan La Nyalla.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.