Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

La Nyalla Terus Menatap Tajam Jaksa Penuntut

SIDANG perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011-2014 dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in La Nyalla Terus Menatap Tajam Jaksa Penuntut
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruang sidang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,105 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM -- SIDANG perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011-2014 dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin siang.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra II tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Pantauan di ruang sidang sepanjang JPU membacakan dakwaannya, La Nyalla yang duduk di kursi terdakwa menyerongkan posisi kursinya ke arah JPU.

Dia tampak melihat JPU yang membacakan dakwaan dengan tajam.Posisi duduk semacam ini tidak lazim bagi terdakwa pada umumnya. Biasanya, sepanjang sidang, terdakwa memosisikan tempat duduknya lurus ke arah majelis hakim.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.05 WIB. La Nyalla hadir bersama sembilan orang kuasa hukumnya. La Nyalla tampak rapi dengan mengenakan kemeja batik dominasi hijau dan cokelat lengan panjang dibalut dengan arloji mewah.

Dalam pokok perkara korupsi, La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.

Namun, pokok perkara yang disidangkan pada Senin siang, hanya korupsi.Sementara untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla.

Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya. Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013.

Berita Rekomendasi

Diduga, uang itu merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya.(tribunnews/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas