MK Bacakan Putusan Soal Gugatan Setnov Tentang Rekaman Kasus #PapaMintaSaham
Setya Novanto melayangkan gugatan terhadap Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE yang mengatur soal informasi dan dokumen
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingatkah anda terhadap kasus #PapaMintaSaham yang berakhir dengan pengunduran diri Setya Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI?
Saat itu, Setya Novanto melayangkan gugatan terhadap Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE yang mengatur soal informasi dan dokumen elektronik dapat menjadi alat bukti di pemeriksaan perkara.
Berdasarkan dokumen permohonan Pemohon, dirinya merasa dirugikan dengan berlakunya pasal 26A di UU KPK yang menyatakan bahwa informasi berupa hal-hal yang berkaitan dengan ucapan, dikirim dan diterima secara elektronik dapat menjadi alat bukti di persidangan.
MK melalui agenda resminya, pada Rabu (7/9/2016) pagi ini akan membacakan putusan perkara nomor 20/PUU-XIV/2016 mengenai hal tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Ahli dari pihak pemohon, Muhammad Said Karim menyatakan bahwa perekaman secara diam-diam merupakan proses yang ilegal dan melanggar hak asasi seseorang.
Namun begitu, pihak DPR yang diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bagqa alat bukti elektronik telah diterima dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia di seluruh proses peradilan.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Ahli yang dihadirkan oleh pemerintah yaitu Guru Besar Hukum Pidana UII, Mudzakir menjelaskan rekamab dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.