Tanggapan Setya Novanto Perihal Dikabulkannya Gugatan di MK
Dikatakannya, tidak semua manusia itu sempurna, tetapi ia akan terus mencoba menjadi pribadi yang lebih baik lagi
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mengaku bersyukur atas dikabulkannya sebagian gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Novanto juga menggugat Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah mengenai pemufakatan jahat dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya mengucapkan syukur alhamdulillah, gugatan tersebut dikabulkan oleh MK dan keputusan MK tersebut bersifat mengikat atau final and binding," kata Novanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2016).
Mantan Ketua DPR itu mengatakan, ia sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatannya tentang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagaimana yang kita ketahui Uji materi UU ITE menyangkut Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b. Kedua pasal itu mengatur ketentuan informasi dan atau dokumen elektronik berikut hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan penegak hukum.
Adapun UU Tipikor, Novanto mengajukan uji materi Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"MK menyatakan, informasi elektronik sebagaimana diatur UU ITE dan UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menurut MK tidak semua pihak dapat melakukan penyadapan. Adapun penyadapan boleh dilakukan jika ada perintah dari penegak hukum. Sehingga dalam kasus saya penyadapan itu bukan barang bukti yang sah, karena direkam tanpa sepengetahuan saya apalagi penegak hukum," tegasnya.
"Saya pribadi dan keluarga sudah ikhlas dan lapang dada menerima kasus rekaman dan melepas posisi atau jabatan saya sebagai Ketua DPR RI. Saya yakin Allah SWT mempunyai rencana lain untuk saya, sehingga saya dan keluarga tetap menjalani kehidupan seperti biasanya," katanya lagi.
Ke depan, kata Novanto biarlah hal ini cukup terjadi pada dirinya saja. Dikatakannya, tidak semua manusia itu sempurna, tetapi ia akan terus mencoba menjadi pribadi yang lebih baik lagi, senantiasa ikhlas dan bekerja keras, untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan rakyat Indonesia disisa hidupnya.
"Sekarang saya fokus menjalankan amanah yang diberikan kepada saya sebagai wakil rakyat di parlemen dan sebagai Ketua Umum Partai Golkar, bekerja untuk rakyat bersama pemerintah, untuk Indonesia yang lebih baik lagi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.