Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Surya Paloh Tak Penuhi Permintaan Tersangka KPK

"Pada saat surat tersebut sampai, Ketua Umum Surya Paloh sedang ada kegiatan di luar negeri, sehingga tidak dapat menjawab langsung surat tersebut,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Surya Paloh Tak Penuhi Permintaan Tersangka KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan panggilan kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Kedatangan Surya untuk diminta kesaksiannya dalam kasus Budiman Pardamean Nadapdap (BPN), anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Jumat (9/9/2016) kemarin.

"Bahwa KPK melakukan pemanggilan hanya untuk memfasilitasi permintaan tersebut," kata Taufik Basari dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (10/9/2016).

Menurutnya, posisi saksi yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik berbeda dengan posisi saksi meringankan yang diminta tersangka.

Saksi yang diajukan atau dipanggil penyidik tidak dapat menolak karena penting untuk pembuktian.

Sementara saksi meringankan yang diajukan tersangka boleh menolak permintaan tersangka tersebut.

Berita Rekomendasi

Taufik mengatakan Humas KPK sebenarnya telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

"Namun sayang ada beberapa media yang tidak memuat penjelasan secara lengkap," katanya.

Sementara itu, terkait dengan kasus yang menimpa BPN, Surya Paloh sama sekali tidak mengetahui perkaranya.

"Namun entah mengapa tersangka BPN, meminta Surya Paloh untuk menjadi saksi meringankan. Kabarnya tersangka tersebut juga meminta beberapa tokoh nasional lain untuk juga menjadi saksi yang meringankan," kata Taufik.

DPP Partai NasDem, juga telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya menjelaskan bahwa Surya Paloh selalu mendukung dan menghormati tugas-tugas dan kewenangan KPK dalam bekerja memberantas korupsi.

"Pada saat surat tersebut sampai, Ketua Umum Surya Paloh sedang ada kegiatan di luar negeri, sehingga tidak dapat menjawab langsung surat tersebut," katanya.

Setelah berkomunikasi dengan Ketua Umum NasDem terkait permintaan menjadi saksi yang menguntungkan tersangka.

"Beliau tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki pengetahuan apa pun, tidak pernah mengalami, tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar mengenai perkara yang disangkakan kepada tersangka," katanya.

Taufik menyebutkan, permintaan tersangka Budiman Pardamean Nadapdap agar Surya Paloh menjadi saksi yang menguntungkan tersangka tidak relevan.

Karenanya, Surya Paloh tidak bersedia memenuhi permintaan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas