Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rohadi Berharap Rumah Sakit Miliknya di Indramayu Tidak Disita KPK

Panitera PN Jakut Rohadi melalui kuasa hukumnya Hendra Heriansyah meminta agar rumah sakit miliknya tidak disita

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Rohadi Berharap Rumah Sakit Miliknya di Indramayu Tidak Disita KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi melalui kuasa hukumnya Hendra Heriansyah meminta agar rumah sakit miliknya tidak disita Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Hendra, rumah sakit tersebut tidak perlu disita dan ditutup lantaran memiliki fungsi sosial yang tinggi.

"Kalau memang bener gosipnya rumah sakit ikut disita atau ditutup operasionalnya , itu satu pembahasan hukum tersendiri. Kalau memang itu disita kita akan mohonkan agar RS itu tidak dilakukan penyitaan dan bisa dioperasionalkan seperti biasa. Melayani masyarakat begitu," kata Hendra, Jakarta, Sabtu (10/9/2016).

Menurut Hendra, rumah sakit tersebut kini mengalami kendala lantaran satu unit mobil ambulans telah disita KPK. Rumah sakit tersebut sebenarnya sudah beroperasi dan sudah memiliki dokter. Rumah sakit tersebut kini mampu melayani pasien berobat jalan dan dokternya memiliki izin.

"Yang saya tahu RS Reysa yang di Indramayu itu memang ada beberapa persyaratan yang belum lengkap makanya dalam proses renovasi, penambahan fasilitas itu yang sedang dilakukan tapi ternyata ada kasus ini," ungkap Hendra.

Angota DPR RI Sareh Wiyono mengaku meminjamkan uang Rp 700 juta untuk fasilitas rumah sakit tersebut. Uang tersebut telah disita saat KPK menangkap Rohadi.

Sekadar informasi, Rohadi adalah terdakwa menerima hadiah atau janji Rp 250 juta dari pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji untuk untuk mengurangi vonis terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uaang terkait jabatannya sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bekasi dan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas