Kalah di Pengadilan dan Jawaban KPK Mengenai Dugaan Kasus BCA Yang Tutup Buku
Hadi Poernomo kini melenggang kangkung lantaran KPK keok di tingkat peninjauan kembali (PK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Satu kasus besar yang belum diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah mengenai kasus pajak Bank Central Asia (BCA) yang menjerat bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.
Hadi Poernomo kini melenggang kangkung lantaran KPK keok di tingkat peninjauan kembali (PK).
PK yang diajukan KPK di Mahkamah Agung ditolak. Majelis hakim yang diketuai Salman Luthan dan anggota Sri Wahyuni dan MS Lumme menolak karena mendasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa jaksa tidak dizinkan mengajukan upaya hukum PK. Putusan tersebut dibacakan pada 16 Juni 2016.
Menanggapi putusan tersebut, pimpinan KPK sebelumnya mengatakan gelar perkara harus dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Lewat dua bulan, KPK belum mampu menjawab mengenai gelar perkara yang dijanjikan dilaksaakan usai Lebaran tahun ini.
"Akan dicek lagi sudah dilakukan sampai sejauh mana," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, belum lama ini.
Yuyuk sendiri membantah jika kasus pajak BCA tersebut telah 'tutup buku'.
Yuyuk mengatakan masih ada kemungkinan untuk kembali menjerat Hadi Poernomo sebagai tersangka.
"Masih ada kemungkinan ditindaklanjuti. Maka akan ditindaklanjuti," kata Yuyuk menanggapi rumor tersebut.
Sebelumnya, dua pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan La Ode Muhamad Syarif mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara mengenai kasus BCA.
Syarif mengatakan pihaknya ingin mempelajari lagi kasus tersebut.
Dia ingin pihaknya tidak buru-buru menetapkan Hadi kembali sebagai tersangka.
"Sebelum menetapkan lagi itu kan harus kami pelajari dulu, apa sih sisi kelemahan kenapa sampai kalah di praperadilan. Jadi kami nggak mau buru-buru. Kan nggak akan lari kasusnya," kata Syarif sebelumnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mendasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan jaksa tidak boleh mengajuan PK. Selain itu, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan MA telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi bahwa putusan praperadilan tidak bisa diajukan PK.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Hadi pada 26 Mei 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.