Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rohadi Tantang KPK Buktikan Sangkaan Gratifikasi dan Money Laundry

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, hingga kini masih membantah terkait keterlibatan mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Rohadi Tantang KPK Buktikan Sangkaan Gratifikasi dan Money Laundry
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, hingga kini masih membantah terkait keterlibatan mengurus perkara di Mahkamah Agung.

KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan jabatannya di PN Bekasi dan mengurus perkara di Mahkamah Agung.

"Kalau dari Pak Rohadi tentunya dia akan 'defense' (bertahan). Akan bertahan bahwa sangkaan itu tidak benar," kata kuasa hukum Rohadi, Hendra Heriansyah, Jakarta, Senin (12/9/2016).

Menurut Hendra, pihaknya akan menunggu bagaimana penyidik KPK membuktikan sangkaan-sangkaan terebut di pengadilan. Hendra mengatakan di pengadilan akan terkuak apakah kliennya benar menerima sejumlah gratifikasi dan mencuci uang hasil kejahatan yang dilakukannya di Pengadilan Negeri Bekasi dan Mahkamah Agung.

"Nah sejauh mana untuk berapa nilai dan kasus apa aja yang dia urus dan terima dari siapa saja itu kewenangan dari penyidik untuk membuktikannya," kata Hendra.

Hendra mengatakan telah bertemu dengan kliennya usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Secara berseloroh, Rohadi mengatakan hanya cuci baju dibandingkan cuci uang.

"TPPU juga Pak Rohadi bilang nggak ada. Apa nya yg dicuci, kalau cuci baju ada," tukas Hendra.

Terkait sangkaan baru tersebut, penyidik telah menyita sejumla aset Rohadi yang diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang. Diantaranya adalah Toyota Yaris atas nama anaknya, ambulans dari Rumah Sakit Reysa di Indramayu dan satu unit mobil Mitshubishi Pajero Sport.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka menerima hadiah atau janji untuk mengurus putusan terdakwa kasus percabulan dan hubungan sejenis, pedangdut Saipul Jami.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas