Kabareskrim Bilang Mustahil Boyong Otak Pelaku Haji Ilegal ke Indonesia
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan kecil HR dibawa ke Indonesia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan kecil HR dibawa ke Indonesia.
HR adalah tersangka kasus penipuan 177 haji ilegal yang berangkat melalui Filipina.
Seperti diketahui, HR merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan Bareskrim.
Sementara itu, HR juga berstatus tersangka di kepolisian Filipina.
"HR ini merekrut secara perorangan dan dia juga sering bolah balik ke Indonesia untuk menawarkan," ucap Ari Dono, Selasa (13/9/2016) di Mabes Polri Jakarta.
Jenderal bintang tiga ini menuturkan Bareskrim meminta bantuan pada Kemenlu untuk bisa difasilitasi ke Filipina melakukan pemeriksaan pada HR di Filipina.
Pasalnya keterangan HR dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari tujuh tersangka lainnya yang ditetapkan oleh Bareskrim.
"Keterangan HR dibutuhkan di berita acara untuk melengkapi keterangan 7 tersangka lainnya. Kalau untuk proses hukum HR, kita tunggu yang di Filipina selesai dulu baru diproses di Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan otak di balik kasus 'haji Filipina' itu adalah HR yang kini ditahan di Filipina.
"HR otaknya. Dia ditahan di Filipina. Dia 'jenderal' nya atas kasus ini. HR punya paspor ganda, Malaysia dan Filipina," tambah Agus.