Panitera Penerima Suap Saipul Jamil Keberatan Didakwa Sebagai Pelaku Tunggal
Terdakwa kasus dugaan suap Saipul Jamil terkait penanganan perkara kasus pencabulan, Rohadi menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap Saipul Jamil terkait penanganan perkara kasus pencabulan, Rohadi menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tak jelas lantaran mendakwa Rohadi sebagai pelaku tunggal.
Kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, lewat uraian peristiwa hukum yang didakwakan, kliennya melakukan tindak pidana bersama orang lain yakni Bertha Natalia Ruruk yang dituntut secara terpisah.
Bertha merupakan pengacara yang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul.
"Maka tidak dibenarkan mendakwa Rohadi sebagai pelaku tunggal. Mestinya dia didakwa dengan tindak pidana bersama-sama," kata Alamsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Alamsyah menjelaskan, tidak jelasnya dakwaan subsidier yang digabungkan dengan dakwaan kombinasi dan dakwaan alternatif.
Pada dakwaan primer pertama, kliennya didakwa sebagai terdakwa tunggal dan pasal tunggal karena melanggar pasal 12 huruf a UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, pada dakwaan primer kedua, Rohadi didakwa dengan dakwaan bersama-sama hakim Ifa Sudewi dan didakwa dengan dua pasal yakni pasal 12 huruf C UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ifa merupakan hakim yang menjatuhkan vonis pada kasus pencabulan Saipul.
Sementara dalam dakwaan subsidier, Rohadi kembali didakwa dengan terdakwa tunggal dan pasal tunggal yakni pasal 12 huruf b UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Alamsyah, terdapat ketidaksesuaian pada gabungan satu surat dakwaan tersebut.
"Padahal uraian peristiwa hukum pada Rohadi hanya satu, yakni suap yang mempengaruhi hakim Ifa dalam perkara Saipul," kata Alamsyah.
Menurutnya, JPU tidak mendakwa Rohadi dengan dua dakwaan primer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.