Rohadi 'Ngotot' Operasionalkan Rumah Sakit Miliknya di Indramayu Walau Belum Kantongi Izin
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi tetap mendirikan RS Resya Permata miliknya di Kabupaten Indramayu walau tak berizin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi tetap mendirikan RS Resya Permata miliknya di Kabupaten Indramayu walau tak berizin.
Rumah sakit Tipe D yang memiliki luas bangunan 3.000 meter persegi itu hingga sekarang belum memiliki izin mendirikan rumah sakit dan izin operasional.
"Izin mendirikan dan operasional belum keluar," kata Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Dedi Rohendi, di KPK, Jakarta, selasa (13/9/2016).
Menurut Dedi, izin mendirikan dikeluarkan Penanaman Modal dan Perizinan sementara izin operasional dikeluarkan Dinas Kesehatan.
Dedi mengaku pihaknya belum memberikan lampu hijau karena sumah sakit tersebut masih kekurangan dalam hal fasilitas dan persyaratan administrasi.
Dari segi sarana dan prasarana, rumah sakit tersebut belum memiliki kamar mayat, kamar laundry dan semacamnya.
Rumah sakit tersebut juga belum layak dari segi sumber daya manusia.
Walau belum mendapatkan izin, Rohadi ternyata sempat menjalankan rumah sakit tersebut selama dua bulan.
Padahal, Dinas Kesehatan sudah memberikan teguran.
Operasional rumah sakit tersebut berhenti karena Rohadi ditangkap KPK terkait kasus menerima hadiah atau janji mengurus perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Operasional ini kan sudah sejak lama. Di bulan Januari kami tegur karena memang sudah ada data pasien yang dilayani. Izin mendirikan dan operasional belum keluar," kata Dedi.
Rumah sakit tersebut diduga hasil pidana pencucian yang dilakukan Rohadi.
KPK telah menyita satu unit mobil ambulans milik rumah sakit tersebut.
Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka menerima hadiah atau janji untuk mengurus putusan terdakwa kasus percabulan dan hubungan sejenis, pedangdut Saipul Jamil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.