Soal Eksekusi Mati Mary Jane, Menkumham Bilang Urusan Jaksa Agung
"Kita masih tunggu proses hukum di Filipina. Nunggu hasilnya dulu kita lihat nanti ya," kata Yasonna.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa eksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso masih menunggu proses hukum yang berada di Filipina.
"Kita masih tunggu proses hukum di Filipina. Nunggu hasilnya dulu kita lihat nanti ya. Tapi urusan eksekusinya sama Jaksa Agung," jelas Yasonna saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Dia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada kerjasama Mutual Legal Assitance antara pemerintah Indonesia dengan Filipina dimana pemerintah Filipina akan mengambil kesaksian dari Mary Jane.
Namun, pemerintah Indonesia tidak mengabulkan Mary Jane untuk dibawa keluar dari Indonesia dan mempersilakan pengadilan Filipina untuk mengambik kesaksian di Indonesia.
"Dalam hukum acara filipina harusnya Mary Jane di sana diperiksa. Tapi kita tidak ijinkan. Kita minta supaya keterangannya diambil secara tertulis di bawah sumpah di sini saja," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disela kunjungan kerjanya ke Banten menyatakan bahwa Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah mempersilakan agar mengeksekusi Terpidana Mati Mary Jane.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi," ucap Jokowi, Senin (12/9/2016).
Presiden menceritakan bagaimana asal muasal mengapa Mary Jane bisa diganjar dengan hukuman mati.
"Sudah saya smpaikan mengenai Mary Jane, saya bercerita Mary Jane membawa 2,6 kilogram heroin. Dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi kemarin," kata Jokowi.
Terkait proses hukum yang masih dijalani oleh Mary Jane di Filipina, Presiden Jokowi mengatakan hal itu nantinya akan dijelaskan oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
"Tadi kan tanyanya jawaban Presiden Duterte seperti itu. Proses hukumnya nanti Jaksa Agung. Tapi jawaban Presiden Duterte saat itu seperti itu," ucap Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.