Hakim Tipikor Bacakan Vonis Perantara Suap Panitera PN Jakpus Hari Ini
Hakim Tipikor bakal membacakan putusan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, hari ini.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal membacakan putusan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno hari ini, Rabu (14/9/2016).
Doddy adalah pihak ketiga yang didakwa menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebesar Rp150 juta itu dituntut lima tahun bui dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam sidang sebelumnya, Doddy telah mengakui memberi uang ke Edy Nasution.
Uang yang diserahkannya itu diterima dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Namun, Doddy membantah uang yang diserahkan merupakan bingkisan pernikahan untuk anak Edy Nasution yang menikah pada Maret 2016 lalu. Uang diserahkan pada 20 April 2016 di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Pemberian uang itu dilakukan bertahap. Awalnya, Doddy memberi Rp100 juta. Kemudian Rp50 juta dan langsung ditangkap KPK.
Uang diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Kemudian menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).
Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-Undang.
Selain itu, uang suap itu diberikan sebagai imbalan untuk Edy Nasution karena telah membantu pembatalan eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Doddy dituntut lima tahun bui dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai, asisten mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro tersebut terbukti bersalah memberi suap Rp150 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Doddy dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.