Jaksa: Eksepsi Pengacara La Nyalla Mengada-ada
Sebelumnya penasihat hukum La Nyalla mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya menilai surat dakwaan La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah memenuhi dasar hukum yang sah.
Sementara jaksa menilai eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang diajukan penasihat hukum mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur tersebut tidak dapat diterima.
"Karena mengada-ada dan tidak mempunyai dasar hukum yang sah," kata Jaksa I Made Suarnawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Untuk itu jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menerima pendapat terhadap eksepsi pengacara La Nyalla.
Selain itu jaksa juga menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa.
"Kami juga menyatakan pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan," kata jaksa.
Sebelumnya penasihat hukum La Nyalla mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa.
Hal itu diungkapkan La Nyalla, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016).
"Saya tidak mengerti apa yang disampaikan dakwaan jaksa penutut umum karena setahu saya hasil keputusan praperadilan, (putusan) yang menyatakan tidak sah sebagai tersangka. Saya juga heran kalau ada tuntutan apa dakwaan seperti itu," kata La Nyalla.
Sementara itu tim kuasa hukum La Nyalla langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Fahmi Bachmid, yang merupakan kuasa hukum La Nyalla mengatakan, kliennya tidak bisa didakwa karena berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.
"Kami tidak mengerti kenapa La Nyalla didudukan sebagai terdakwa. Ada praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah," katanya.
Menurutnya, ada tiga putusan pengadilan yang menyatakan kasus mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini tidak sah.
"Penyidikan dan penetapan tersangka juga harus mengulang kesalahan-kesalahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat," katanya.
Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan hari Rabu 14 September 2016, dengan agenda tanggapan eksepsi dari jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Suarnawan menyatakan La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri menggunakan dana hibah sebesar Rp 1.105.557.500
"Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," ungkapnya.
Dalam bacaan dakwaan, La Nyalla disebut tidak melakukan tindak pidana korupsi sendirian.
Dirinya bekerja sama dengan dua rekan lainnya yakni, Diar Kusuma Putra selaku mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring selaku mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim.