Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Ditemukan Obat Palsu, Peraturan tentang Apotek Rakyat Harus Dievaluasi

Permenkes Apotek rakyat perlu ditinjau dan dievaluasi. Apalagi, belakangan ini, banyak obat palsu yang ditemukan di beberapa apotek rakyat.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Banyak Ditemukan Obat Palsu, Peraturan tentang Apotek Rakyat Harus Dievaluasi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/GANI KURNIAWAN
UNGKAP OBAT PALSU DAN GANJA - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi (tengah) bersama Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Mochammad Najib (kiri) memperlihatkan barang bukti obat palsu jenis tablet warna putih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permenkes Apotek rakyat perlu ditinjau dan dievaluasi.

Apalagi, belakangan ini, banyak obat palsu yang ditemukan di beberapa apotek rakyat. Menurut laporan BPOM sudah ada tujuh apotek rakyat yang ditutup.

"Apotek rakyat itu di satu pihak bisa memudahkan masyarakat untuk memperoleh obat, namun di sisi lain bisa juga dijadikan tempat mengedarkan obat-obat palsu oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Karena itu, permenkesnya perlu dievaluasi," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay melalui pesan singkat, Kamis (15/9/2016).

Selain itu, kata Saleh, permenkes 284/2007 itu dinilai perlu dievaluasi agar sesuai dengan semangat UU kesehatan No 36/2009.

Sebab, permenkes 284 tentang apotek rakyat masih merujuk pada UU kesehatan No 23/1992. Sejalan dengan revisi UU itu, permenkes yang menjadi turunannya pun perlu dievaluasi dan disesuaikan.

"Dalam konsiderannya, permenkes itu jelas merujuk pada UU No 23/1992. Sementara, UU kesehatan telah direvisi menjadi UU No 36/2009. Permenkesnya harus dibaca dan dievaluasi lagi.

Berita Rekomendasi

Semangatnya, harus sejalan dengan aturan baru tersebut," tutur Saleh.

Selain permenkes tentang apotek rakyat, lanjut Saleh, saat ini kemenkes juga sudah merevisi beberapa permenkes lain.

Permenkes-permenkes yang sudah direvisi itu adalah permenkes No. 30 Tahun Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes No. 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, dan Permenkes No.58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Artinya, Saleh mengatakan permenkes yang baru saja dibuat jika dinilai tidak sejalan dengan pengawasan dan pelayanan kesehatan dapat direvisi.

Tentu merevisi sebuah aturan hukum diharapkan tidak menyebabkan kekosongan hukum.

"Karena itu, arah perubahan aturan hukum adalah revisi dan penyempurnaan agar sesuai dengan perkembangan yang ada," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas