DPR Berencana Perkuat Kewenangan BPOM
Anggota Komisi IX DPR RI, M Iqbal mengatakan, DPR menghendaki diperkuatnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baik dari regulasi den kelembagaan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, M Iqbal mengatakan, DPR menghendaki diperkuatnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baik dari regulasi den kelembagaan.
Menurutnya, untuk penguatan dari sisi regulasi, Komisi IX berencana mengajukan RUU inisiatif DPR tentang pengawasan obat dan makanan.
"Isi dari RUU tersebut antara lain akan memperkuat tugas BPOM untuk melakukan pengawasan, penyelidikan dan penindakan," kata Iqbal di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/9/2019).
Menurut pria yang juga merupakan wakil sekretaris fraksi PPP itu, selama ini BPOM hanya bisa melakukan pengawasan saja.
Lalu, untuk sisi kelembagaan Komisi IX meminta peningkatan kinerja dan peningkatan kualitas SDM Badan Pom baik kualitas dan kuantitas.
"Terkait kuantitas perlu adanya penambahan petugas pengawasan di lapangan untuk memaksimalkan fungsi tugas Badan POM," tuturnya.
Masih kata Iqbal, dalam pembahasan penguatan BPOM, ada wacana menambah wewenang penuntutan.
Namun, hal itu masih perlu didiskusikan.
"Tapi (wewenang penuntutan) masih didiskusikan apakah memang diperlukan weweng penuntutan atau tidak karena penuntutan itu ranah lembaga hukum," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.