Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tindak Laporan PPATK Terkait 10 Rekening Gendut Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak segan menjerat kepala daerah tersebut apabila sudah ditemukan dua alat bukti permulaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Tindak Laporan PPATK Terkait 10 Rekening Gendut Kepala Daerah
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua KPK Agus Rahardjo membuka Festival Anak Jujur 2016 yang berlangsung tanggal 31 Agustus sampai 1 September di Ecovention, Taman Impian Jaya Ancol, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2016). Acara yang berlangsung dua hari ini diikuti oleh tiga ribu orang dari 50 TK dan 50 SD dengan berbagai kegiatan untuk menumbuhkan karakter anti korupsi sedini mungkin. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan siap menindaklanjuti mengenai 10 rekening gendut kepala daerah yang diserahkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak segan menjerat kepala daerah tersebut apabila sudah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup rekening tersebut dari hasil tindak kejahatan korupsi.

"KPK selalu (mengambil) langkah lebih lanjut kalau ada dua alat bukti yang kuat. Begitu alat bukti kuat meski orang itu nggak datang, ya kita naikkan (ke penyidikan)," kata Agus di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Agus sendiri masih merahasiakan apakah dari sepuluh kepala daerah tersebut telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Menurut dia, itu akan diumumkan jika bukti-bukti sudah kuat.

"Jangan diceritakan sekarang," tukas Agus.

Sebelumnya,  PPATK mengaku telah melaporkan 20 rekening gendut para kepala daerah. Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, mengatakan 10 rekening dilaporkan ke Kejaksaan Agung sementara 10 lainnya diserahkan ke KPK.

"Baik level gubernur maupun bupati," kata Agus di DPR RI, beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas