KPK Tindak Laporan PPATK Terkait 10 Rekening Gendut Kepala Daerah
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak segan menjerat kepala daerah tersebut apabila sudah ditemukan dua alat bukti permulaan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan siap menindaklanjuti mengenai 10 rekening gendut kepala daerah yang diserahkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak segan menjerat kepala daerah tersebut apabila sudah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup rekening tersebut dari hasil tindak kejahatan korupsi.
"KPK selalu (mengambil) langkah lebih lanjut kalau ada dua alat bukti yang kuat. Begitu alat bukti kuat meski orang itu nggak datang, ya kita naikkan (ke penyidikan)," kata Agus di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Agus sendiri masih merahasiakan apakah dari sepuluh kepala daerah tersebut telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Menurut dia, itu akan diumumkan jika bukti-bukti sudah kuat.
"Jangan diceritakan sekarang," tukas Agus.
Sebelumnya, PPATK mengaku telah melaporkan 20 rekening gendut para kepala daerah. Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, mengatakan 10 rekening dilaporkan ke Kejaksaan Agung sementara 10 lainnya diserahkan ke KPK.
"Baik level gubernur maupun bupati," kata Agus di DPR RI, beberapa waktu lalu.