Polri Diminta Koordinasi dengan LPSK, Lindungi Saksi dan Korban Kasus Narkoba
Polri diharapkan segera membentuk Satgas untuk menangani laporan Tim Investigasi Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri diharapkan segera membentuk Satgas untuk menangani laporan Tim Investigasi Polri.
Laporan dimaksud adalah 81 laporan yang diterima Tim Investigasi Polri melalui hotline 08818811986 dan adanya laporan yang diterima KontraS soal kasus-kasus narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Tim Investigasi Polri, Hendardi, saat rilis hasil kerja mengungkapkan kebenaran "nyanyian" Freddy Budiman di STIK/PTIK, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga diminta mengeluarkan Peraturan Kapolri untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi dan pelapor.
"Kami minta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama menyusun standr perlindungan saksi dan korban dalam kasus narkoba. Ini guna memastikan rasa aman warga dalam memberikan pelaporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan kasus narkoba," terang Hendardi.
Lebih lanjut, anggota tim Investigasi Polri yang lain, Effendi Ghazali mengungkapkan selain Polri yang menerima pengaduan, KontraS juga menerima pengaduan kasus narkoba sebanyak 38 pengaduan.
"Kontras juga terima 38 pengaduan, 8 diantaranya siap untuk diungkapkan atau mereka minta supaya ada jaminan keamanan bagi saksi dan para pelapor. Makanya kami minta Polri koordinasi dengan LPSK," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.