Saatnya Pemerintah Evaluasi Komprehensif Rezim Hukum Kewarganegaraan di Indonesia
Beberapa isu penting perlu dianalisis lebih mendalam, termasuk dwi kewarganegaraan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berkaca dari kasus dwi kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar, pemerintah diminta untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap rezim hukum kewarganegaraan Indonesia.
Dosen Hukum Kewarganegaran dan Keimigrasian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan, beberapa isu penting perlu dianalisis lebih mendalam, termasuk dwi kewarganegaraan.
Susi menjelaskan, kewarganegaraan sejatinya adalah ikatan kesetiaan. Kewarganegaraan seharusnya tidak semata-mata diartikan sebagai 'keterikatan' yang lebih menampakkan pragmatisme.
Menurutnya, jika lebih mengedepankan pendekatan pragmatisme, tidak aneh apabila kewarganegaraan dijadikan sebagai 'komoditas ekonomi' ataupun 'komoditas politik' seperti yang sudah terjadi di banyak negara.
"Bagi negara Indonesia yang memperoleh kemerdekaan melawan penjajahan, rezim kewarganegaraan dibangun sebagai bagian proses de-kolonisasi dan nation building. Tidak mengherankan, isu nasionalisme dan kesetiaan lebih kental. Kasus Archandra memberikan pelajaran penting," kata Susi lewat keterangan yang diterima, Kamis (15/9/2016).
Pergantian Archandra Tahar yang baru menjabat Menteri selama 20
hari mengejutkan masyarakat. Alasannya, yang bersangkutan WNA karena memegang paspor Amerika. Selang beberapa hari, ada pembelaan kuat dari Pemerintah yang menyatakan
bahwa Archandra masih WNI.
Bahkan, datang dukungan dari berbagai kalangan yang mendesak Presiden Joko Widodo dapat mengajukan percepatan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia melalui DPR ataupun mengeluarkan diskresi.
Keputusan akhir, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan SK yang menyatakan Archandra adalah WNI.
Diketahui, Archandra adalah pemegang paspor Indonesia yang dikeluarkan di Houston 28 Februari 2012 dan berlaku hingga 28 Februari 2017.
Pada bulan April 2012, dia memiliki paspor Amerika yang berlaku hingga April 2022. Saat naturalisasinya disetujui, Archandra diduga tidak mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Ketika mengangkat sumpah jabatan sebagai Menteri ESDM tanggal 12 Agustus 2016, Archandra kehilangan kewarganegaraan Amerika berdasarkan ketentuan UU Kewarganegaraan dan Keimigrasian Amerika (Pasal 349 huruf a 4).
Atas dasar itu, dikeluarkan Certificate of Loss of Nationality of the United States tanggal 15 Agustus 2016. Pernyataan serupa dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat tanggal 31 Agustus 2016. Itulah yang menyebabkan Archandra menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan.
UU No. 12 Tahun 2006 mengatur beberapa cara kehilangan
kewarganegaraan Indonesia melalui Pasal 23 huruf a sampai dengan i. Archandra ditengarai kehilangan kewarganegaraan karena Pasal 23 a yaitu menerima kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri.
"Atau dengan kata lain, mengajukan naturalisasi. Setelah permohonannya disetujui, ia mengangkat sumpah setia dan mendapatkan paspor. Kedua alasan terakhir ini menyebabkannya kehilangan kewarganegaraan Indonesia," kata Susi.