Seskab Jelaskan Posisi Penyelenggara Negara Dalam Kebijakan Pengampunan Pajak
Pramono Anung, Kamis (15/9/2016) membuka sosialisasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis (15/9/2016) membuka sosialisasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
Dalam pidatonya, Pramono Anung sedikit menjelaskan mengenai posisi penyelenggara negara terhadap kebijakan tax amnesty dan keharusan melaporkan LHKPN.
Pramono mengatakan, penyelenggara negara tidak perlu khawatir aset yang akan dideklarasikan di kantor pajak akan bermasalah di LHKPN.
"Dalam Undang-Undang sudah diatur dengan jelas selama uang itu bukan karena human trafficking, drug atau narkoba, uang yang berasal dari ekstrimisme dan radikalisasi, maka itu bisa dilakukan," tutur Pramono.
Kata dia, pihaknya sudah berbicara dengan penegak hukum.
"Kalau kemudian para penyelenggara tidak berani mendeclare, manfaatkan tax amnsety ini yang rugi dua-duanya. Negara rugi, penyelenggara negara juga rugi," kata Pramono menambahkan.
Karena itu, Pramono mengatakan kebijakan tax amnesty ini segera dimanfaatkan pengusaha maupun penyelenggara negara.
Meski merupakan hak bagi pengusaha ataupun penyelenggara ingin ikut atau tidak.
"Kalau tidak digunakan pengusaha ini sebenarnya tanda tanya besar. Ini enggak akan datang lagi karena tahun 2018 sudah keterbukaan informasi dunia. Uang ditaruh dimanapun akan kelihatan bagi para pengusaha," tutur Pramono.