Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kebal Hukum Alasan Jaksa Lakukan Penyidikan pada La Nyalla

Jaksa I Made Suanarwan membantah kalau perkara La Nyalla tidak bisa diajukan ke persidangan lantaran sudah tiga kali menang praperadilan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tak Kebal Hukum Alasan Jaksa Lakukan Penyidikan pada La Nyalla
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruang sidang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,105 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya ingin membuktikan bahwa terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah sepatutnya diadili.

Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur ini sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat dan disebut kebal hukum. Dari laporan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya mulai melakukan penyidikan.

Dalam eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa I Made Suanarwan membantah kalau perkara La Nyalla tidak bisa diajukan ke persidangan lantaran sudah tiga kali menang praperadilan.

"Bahwa penasihat hukum terdakwa perlu ketelitian dalam memberikan informasi agar tidak menyesatkan. Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor 605/O.5/Fd.1/05/2016 tanggal 27 Mei 2016 yang dikeluarkan atas laporan masyarakat yang menilai La Nyalla tak tersentuh hukum (kebal hukum)," kata Jaksa I Made di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Dalam eksepsinya La Nyalla dan tim penasihat hukumnya menyampaikan tiga poin keberatan. Pertama, La Nyalla merasa tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Kedua, La Nyalla tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena penetapan dilakukan tanpa diperiksa terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Ketiga, penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.

Namun dari laporan masyarakat itu kemudian dilakukan penyidikan. Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya juga menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti dari fakta yang belum terungkap.

"Dalam penanganan perkara sebelumnya, atas nama Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring," kata Jaksa I Made.

Jaksa Made menyebut dari penyidikan ditemukan fakta baru, bawa dana hibah Kadin dari Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim telah dipakai oleh La Nyalla buat membeli saham IPO senilai Rp5,39 miliar. Dari angka itu, La Nyalla sudah mendapat untung Rp1,1 miliar.

Untuk menutupi perbuatannya, La Nyalla sengaja membuat surat pengakuan hutang. Tak hanya itu, untuk membuat seolah La Nyalla tidak mengetahui pengelolaan dana hibah dibuat surat pendelegasian pengelolaan keuangan dana hibah pada Diar dan Nelson.

"Namun surat keputusan pendelegasian kewenangan tersebut adalah tidak benar," ujar Jaksa I Made.

Sebelumnya penasihat hukum La Nyalla mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Hal itu diungkapkan La Nyalla, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas