Jaksa Agung Pelajari Pernyataan Duterte Soal Mary Jane
Namun Kejaksaan belum bisa menindaklanjuti nasib Mary Jane.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Jaksa Agung Pelajari Pernyataan Duterte Soal Mary Jane](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kunjungan-kenegaraan-presiden-rodrigo-duterte_20160909_202944.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA), Mary Jane Veloso, tetap mendapat vonis mati atas kasus narkoba.
Presiden Filipina, Rodrigo Duterte pun sudah merelakan warga negara Filipina itu menjalani proses hukum sesuai aturan yang ada.
Namun Kejaksaan belum bisa menindaklanjuti nasib Mary Jane.
Jaksa Agung RI, HM Prasetyo mengaku belum mempelajari betul pernyataan dari Duterte.
Sehingga ia belum bisa menjadikan pernyataan itu sebagai acuan, untuk mennindaklanjuti proses hukum dari Mary Jane yang sebelumnya sempat batal dieksekusi mati.
"Kita lihat seperti apa, saya juga belum dengar secara langsung (pernyataan Duterte)," ujar Prasetyo kepada wartawan, di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Mary Jane ibu dari dua anak itu ditangkap pada 2010 lalu karena kedapatan memiliki 2,6 kilogram heroin.
Setelah mengajukan dua kali Peninjauan Kembali (PK) ke MA, Mary Jane tetap divonis mati.
Mery Jane sempat dijadwalkan ikut eksekusi mati pada 2015 lalu, namun mendadak Presiden Joko Widodo memerintahkan agar eksekusi Mery Jane ditunda.
Salah satu alasan penundaan eksekusi adalah temuan baru di Filipina, bahwa Mery Jane adalah korban dari perdagangan manusia, yang kasusnya tengah ditangani otoritas keamanan di Filipina.
Namun kini Duterte sudah merelakan warganya itu. Pernyataan Duterte juga sudah diamini oleh Joko Widodo.
Jaksa Agung mengatakan apapun hasil kerja otoritas keamanan di Filipina soal kasus Mery Jane, hal itu tidak mempengaruhi kasus narkoba yang menjerat perempuan berambut panjang itu di Indonesia.
Namun demikian, HM Prasetyo belum bisa memastikan apakah Mary Jane akan masuk daftar di eksekusi mati tahap selanjutnya.
"Tapi faktanya dia sudah tertangkap tangan menyeludupkan heroin ke wilayah hukum negara republik Indonesia," ujarnya.