Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya KPK Usut Sidang Impor Gula, Namun Malah Temukan Irman Gusman Terima Suap

KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Awalnya KPK Usut Sidang Impor Gula, Namun Malah Temukan Irman Gusman Terima Suap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menunjukkan barang bukti suap senilai Rp 100 juta hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Dalam OTT yang diduga terkait kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya (SB), Xaveriandy Sutanto (XS). D

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menceritakan awal terbongkarnya kasus suap terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, tertangkapnya Irman Gusman ini berawal dari penyelidikan KPK atas kasus dugaan suap terhadap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto (XS).

Kasus yang menyeret Xaceriandy hingga PN Padang yakni peredaran 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jaksa Farizal bertindak sebagai jaksan penuntut umum kasus tersebut. KPK mendapat informasi kuat bahwa jaksa Farizal bermain dalam kasus tersebut. "FZL bahkan membuatkan eksepsi untuk terdakwa XS," jelas Alexander Marwata.

Xaviendry Susanto, dituduh melanggar pasal 113 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu Xaveriandy juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib.

Berita Rekomendasi

Selama melakukan penyelidikan terhadap XS dan jaksa FZL, KPK mendapatkan info baru. "Info baru ini yang mengantarkan KPK kepada OTT pagi tadi," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (17/9/2016).

"Lalu dalam perkembangan kasusnya, KPK mendapatkan informasi yang menuntun kami kepada tersangka IG (Irman Gusman)," lanjut Laode M Syarif.

Atas dasar itulah, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan terhadap Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi serta adiknya, Willy.

Dari penangkapan di rumah dinas Irman Gusman, KPK mendapati uang Rp 100 juta.

Uang tersebut diduga diberikan kepada Irman Gusman terkait pengurusan impor gula dari Bulog.

Dari empat orang tersebut, KPK telah menetapkan tersangka yakni Irman Gusman sebagai penerima suap. Xaveriandy dan istrinya sebagai pemberi suap.

KPK juga mendapati uang suap Rp 365 yang diperuntukan bagi jaksa Farizal.

Atas dasar itu, KPK juga menetapkan jaska Farizal sebagai tersangka penerima suap.

Sebelum mengakhiri jumpa persnya, pimpinan KPK mengimbau kepada seluruh pejabat baik yang berada di badan legislatif, yudikatif, eksekutif, aparat penegak hukum maupu para pengusaha untuk tidak mengulanginya kejadian yang sama.

"KPK prihatin, masyarakat prihatin," tutur Laode. (Tribunnews/Eri K Sinaga dan Warta Kota Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas