Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Ketua DPD Irman Gusman

Disebutkan, uang Rp 100 juta tersebut didapatkan KPK dari dalam kediaman rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Ketua DPD Irman Gusman
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang dikelola Bulog.

"Pemberian kepada IG (Irman Gusman) terkait pengurusan kuota gula impor yang dikelola Bulog kepada CV SB untuk Sumatera Barat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Disebutkan, uang Rp 100 juta tersebut didapatkan KPK dari dalam kediaman rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman setelah sebelumnya KPK menangkap tiga orang di dalam mobil yang terparkir di halaman rumah dinas Irman.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menangkap empat orang berinisial XSS sebagai dirut CVSB, istri XSS berinisial MMI, WS adalah WS yang merupakan adik dari XSS, serta IG yang disebut "bapak" .

Ketua KPK Agus Rahardjo lalu menuturkan kronologi operasi tangkap tangan keempat orang ini di rumah milik IG.

Dijelaskan, pada tanggal 16 September 2016, sekitar pukul 22.15, XSS, MMI, dan WS mendatangi rumah IG di Jakarta.

Pada pukul 00.30, ketiganya keluar dari rumah dan tim KPK menghampiri ketiganya di dalam mobil di halaman rumah IG.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian Tim KPK masuk ke rumah bapak IG dan di dalam rumah penyidik KPK meminta bapak IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian dari saudara XSS dan MMI. Sekitar pukul 01.00, tim membawa saudara XSS, MMI WS dan IG ke gedung KPK," ujarnya.

KPK mengamankan uang Rp 100 juta sebagai pemberian kepada IG terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CVSB pada 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

KPK kemudian resmi menetapkan XSS, MMI dan IG sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas