Pembelaan Pengacara Irman Gusman: Rekomendasi ke Bulog Bersifat Tidak Mengikat
"Kalau nggak kenal ya nggak mungkinlah sampai mengeluarkan rekomendasi kan," kata Singh
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNWES.COM, JAKARTA- Ketua DPD RI Irman Gusman rela mempertaruhkan jabatannya demi uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut ditukar dengan sebuah rekomendasi kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) agar CV tersebut mendapat label SNI dan mendapat kuota impor gula.
Tommy Singh yang mengaku pengacara Irman mengatakan kliennya mau mengeluarkan rekomendasi tersebut karena bersifat tidak mengikat. Artinya bisa dijalankan atau tidak sama sekali.
"Rekomendasi itukan tidak mengikat. Saya bisa rekomendasikan bapak untuk tinggal di Hotel (JW) Marriot karena bagus tapi kan saya tidak bisa mengikat bapak untuk menginap di hotel tersebut," kata Singh di KPK, Jakarta, Sabtu (16/9/2016).
Menurut Singh, rekomendasi tersebut kemudian menjadi bermasalah karena ternyata ada penyerahan uang. Padahal, kata dia, keluarga Irman sama sekali jika bingkisan yang diserahkan Xaveriandy tersebut adalah uang.
"Soalnya kan karena ada uang. Uang itu buat saya berdasarkan keluarga dia enggak tahu," kata dia.
Singh sendiri sebernarnya tidak mengenal Xaveriandy. Singh hanya mengenai Memi, istri Xaveriandy, yang turut bersama suaminya mendatangi rumah dinas Irman di Jalan Denpasar Kuningan dan menyerahkan uang tersebut. Menurut dia, Irman yang mengenal keluarga tersebut.
"Kalau nggak kenal ya nggak mungkinlah sampai mengeluarkan rekomendasi kan," kata Singh.
Lebih lanjut, Singh mengatakan kasus yang menjerat perwakilan masyarakata Sumatera Barat tersebut terbilang lucu. Dia menganggap uang Rp 100 juta bernilai kecil pejabat sekelas Irman.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka untuk rekomendasi mendapatkan SNI dan pengurusan kuota gula impor yang diberikan Badan Urusan Logistik (Bulog) pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk Sumatera Barat.
Sementara di pihak pemberi, KPK menetapkan Xaveriandy dan istrinya sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.