Bantah KPK, Dirut Bulog: Irman Gusman Tidak Punya Wewenang Soal Impor Gula
"Kewenangan Bulog hanya melaksanakan sesuai izin dan rekomendasi yang ada," katanya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti membantah adanya rekomendasi dari Ketua DPD RI Irman Gusman terkait kouta impor gula.
"Seingat saya sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari beliau (Irman)," kata Djarot melalui pesan singkat yang diterima Minggu (18/9/2016).
Djarot menjelaskan, DPD tidak memiliki kewenangan untuk memberikan masukkan terkait jumlah gula dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Rekomendasi terkait impor gula, sebut Djarot, Bulog hanya menerima rekomendasi dari lembaga negara terkait. Semisal, Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan.
Setelah rekomendasi dari kementerian terkait ada baru lah Bulog dapat melaksanakan impor.
"Kewenangan Bulog hanya melaksanakan sesuai izin dan rekomendasi yang ada," katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif menyebutkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Irman Gusman telah menanamkan pengaruh terkait kuota impor gula.
Pengaruh yang dibuat Irman adalah rekomendasi kepada Badan Urusan Logistik (Bulog). Sehingga uang yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah dinas Irman, diduga sebagai hadiah dari pemberian rekomendasi tersebut.
"Rekomendasi disampaikan melalui pembicaraan menggunakan telepon," kata La Ode melalui pesan singkat, Minggu (18/9/2016).
Terkait pihak Bulog yang dihubungi Irman, La Ode masih enggan menyebutkannnya.
Sebelumnya, Irman Gusman terjaring OTT KPK karena menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Uang itu disebut Ketua KPK, Agus Raharjo, terkait rekomendasi terhadap Bulog agar memberikan kouta impor gula pada CV Semesta Berjaya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Irman, Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto.