Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Irman Gusman Rp 31 Miliar, Kok Mau Terima Suap Rp 100 Juta?

Ia diduga menerima suap untuk memberi rekomendasi kepada Bulog agar menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harta Irman Gusman Rp 31 Miliar, Kok Mau Terima Suap Rp 100 Juta?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menunjukkan barang bukti suap senilai Rp 100 juta hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Dalam OTT yang diduga terkait kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPD RI Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia diduga menerima suap untuk memberi rekomendasi kepada Bulog agar menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.

Ia menjanjikan rekomendasi itu dengan imbalan Rp 100 juta.

Jumlah tersebut termasuk kecil dibandingkan jumlah harta kekayaan Irman yang dilaporkan ke KPK saat menjadi Ketua DPD RI untuk yang kedua kalinya pada 3 Desember 2014.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di situs http://acch.kpk.go.id, total kekayaan Irman sebesar Rp 31.905.399.714 atau Rp 31,9 Miliar dan 40.995 dolar AS.

Harta Irman terdiri dari harta tidak bergerak berupa dua unit tanah dan bangunan di Tangerang dengan total nilai Rp 6.527.436.000.

Kemudian, harta bergerak yang dilaporkan berupa alat transportasi senilai Rp 1.527.582.000.

Berita Rekomendasi

Sementara nilai logam mulia, batu mulia, dan barang antik milik Imran yang dilaporkan senilai Rp 1.732.620.000.

Ada pula surat berharga berupa investasi yang dimiliki Irman sejak tahun 1994 hingga 2001 senilai Rp 14.950.943.000.

Terakhir, giro dan setara kas lain dari warisan dan hasil sendiri sebesar Rp 7.166.818.714 dan 40.995 dolar AS.

Atas perbuatannya, Irman sebagai penerima uang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.(*)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas