Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Sebut Pengangkapan Irman Gusman Tragis dan Menyedihkan

Ketua PBNU, Robikin Emhas mengatakan keprihatinannya karena masih ada perilaku korupsi yang melibatkan petinggi negeri.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PBNU Sebut Pengangkapan Irman Gusman Tragis dan Menyedihkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD, Irman Gusman pada Jumat (16/9/2016) ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK beserta dengan empat orang lainnya dan barang bukti Rp 100 juta.

Menanggapi hal itu, Ketua PBNU, Robikin Emhas mengatakan keprihatinannya karena masih ada perilaku korupsi yang melibatkan petinggi negeri.

"Ini tragis dan menyedihkan. Ini memperkuat bukti betapa korupsi yang merupakan extraordinary crime ini masih menjadi ancaman serius terhadap kesejahteraan rakyat," jelasnya dalam keterangan, Jakarta, Minggu (18/9/2016).

Dia menjelaskan di tengah menguatnya tuntutan DPD memperluas kewewenangannya mengingat selama ini DPD terkesan hanya ditempatkan sebagai aksesoris demokrasi, justru mencuat berita anggota DPD ditangkap KPK.

Untuk itu, lanjut Robikin, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penuh setiap langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan pelbagai institusi penegak hukum yang ada, termasuk OTT yang dilakukan KPK saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Irman Gusman selaku Ketua DPD RI terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK usai menerima uang Rp100 juta dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi, di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel pada Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut diduga timbal balik atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Irman Gusman kepada Bulog terkait jatah impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016.

Selain Irman Gusman, KPK juga telah menetapkan dan menahan pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istri atas kasus suap tersebut.

Untuk pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi, ditahan di Rutan kantor KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas