Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rp 100 Juta Diduga Jadi Pintu Masuk KPK Usut Korupsi Lain Irman Gusman

Wakil Ketua DPD periode 2009-2014 La Ode Ida angkat bicara mengenai tertangkapnya Irman Gusman oleh KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rp 100 Juta Diduga Jadi Pintu Masuk KPK Usut Korupsi Lain Irman Gusman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menunjukkan barang bukti suap senilai Rp 100 juta hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Dalam OTT yang diduga terkait kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD periode 2009-2014 La Ode Ida angkat bicara mengenai tertangkapnya Irman Gusman oleh KPK.

La Ode mengaku belum mengerti mengenai kasus korupsi terkait kuota impor gula. Sebab, Irman Gusman sebagai Ketua DPD bukanlah pejabat yang berwenang untuk menetapkan kuota impor gula.

"Kemungkinan hanya ada pihak yang minta tolong untuk dilakukan pendekatan pada pejabat penentu kuota impor agar memberi porsi pada perusahaan tertentu. Dan pihak perusahaan itu mungkin mengapresiasi IG (Irman Gusman) atas upayanya itu," ujar La Ode ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (18/9/2016).

La Ode mengungkapkan latar belakang Irman sebagai pebisnis sehingga senator asal Sumatera Barat itu tahu celah impor gula. Irman juga tahu pejabat penentu impor gula, sehingga dilakukan lobi khusus untuk menyetujui kuota bagi perusahaan tersebut.

"Barangkali juga IG memberi rekomendasi tertulis kepada penentu kuota impor beras sehingga dijadikan dasar oleh KPK untuk memantaunya hingga sampai pada OTT (operasi tangkap tangan). Rekonstruksi dasar OTT itu sepertinya musti jelas dijelaskan oleh KPK," kata La Ode.

Bila KPK tidak memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut, La Ode mengatakan publik akan bertanya unsur korupsi yang dilakukan Irman. Apalagi, jumlah korupsi hanya sebesar Rp100juta.

Berita Rekomendasi

"Sungguh sangat kecil dibanding dengan nilai kerugian negara dalam berbagai kasus pejabat korupsi lainnya di negeri ini namun hingga saat ini masih tetap aman saja. Barangkali KPK hanya akan gunakan bukti uang Rp100 juta itu sebagai pintu masuk membuka korupsi IG lainnya," katanya.

Pasalnya bila hanya kasus kuota impor gula, kata La Ode Ida, maka terlalu berlebihan bagi KPK untuk memasukkan Irman Gusman ke penjara. Ia juga menduga nilai alat bukti itu lebih kecil ketimbang biaya operasi OTT hingga persidangannya.

"Sehingga seharusnya pada kasus seperti ini cukup dijadikan peringatan utk upaya pencegahan. Atau KPK harusnya juga mengusut pejabat yang berwenang memberi kuota impor beras itu, jika memang pemberian kuota itu dinilai menyalahi aturan," kata La Ode Ida.

"Jika perusahaan yang diberi kuota itu dianggap tak layak, maka barangkaliakan lebih tepat dilaporkan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Irman Gusman selaku Ketua DPD RI terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK usai menerima uang Rp100 juta dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi, di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel pada Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Uang tersebut diduga timbal balik atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Irman Gusman kepada Bulog terkait jatah impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016.

Selain Irman Gusman, KPK juga telah menetapkan dan menahan pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istri atas kasus suap tersebut.

Untuk pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi, ditahan di Rutan kantor KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas