Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini DPD Bahas Nasib Irman Gusman

Irman kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Hari Ini DPD Bahas Nasib Irman Gusman
TRIBUNNEWS/Abdul Qodir
Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Badan Kehormatan (BK) DPD rencananya akan menggelar rapat untuk membahas posisi Ketua DPD Irman Gusman. Irman kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Senin, Insya Allah akan kami rapat bersama pimpinan dan anggota BK lainnya," kata Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa, saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016) kemarin.

Dalam sidang tersebut juga akan dibahas mengenai sanksi yang bakal diberikan kepada Irman Gusman yang saat ini sudah menjadi tahanan di KPK.

Namun begitu, Fatwa tidak mau berspekulasi mengenai sanksi yang akan diberikan oleh Badan Kehormatan kepada Irman. Pasalnya, sanksi itu harus disetujui mayoritas anggota BK.

"Saya tidak tahu nantinya bagaimana. Apakah sanksi teguran, sanksi pemberhentian dari alat kelengkapan DPD atau yang lain. Ini perlu dibicarakan," kata dia.

Senator asal DKI Jakarta itu menyebut apa yang dilakukan oleh Irman Gusman adalah hal yang berat selama perjalanan parlemen dan perjalanan pemerintahan selama ini.

Terpisah, Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, penangkapan Irman Gusman sangat mengejutkan publik. "Selama ini Irman Gusman dikenal sebagai tokoh anti korupsi. Miris dan prihatin terkait penetapan tersangka Irman Gusman," ungkap Pangi melalui pesan singkat, Minggu.

Berita Rekomendasi

Lebih ironis lagi, Irman ditangkap di tengah perkembangan wacana penguatan DPD lewat amandemen kelima. Ada harapan, penguatan itu dapat menjadikan DPD sebagai lembaga yang lebih baik dan lebih bersih di mata publik.

Ia menuturkan DPD sebagai representasi suara rakyat yang selama ini mendapat legitimasi penuh dari rakyat.
"Namun sekarang DPD tidak ubahnya sama dengan DPR. Ini pertama kali dalam sejarah anggota DPD RI di tetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK,' katanya.

"Peristiwa ini jelas menggerus kepercayaan publik terhadap DPD," papar Pangi.

Oleh karena itu terlepas dari peristiwa di atas, Pangi menilai isu wacana penguatan DPD tidak boleh terhenti melaju. Sehingga keberadaan DPD benar benar dirasakan oleh masyarakat.

"Realitas sekarang keberadaan DPD antara ada dan tiada. Keberadaannya, dampak dan manfaatnya belum terlalu dirasakan masyarakat," tuturnya.


Ia mengungkapkan DPD membutuhkan sosok yang punya kapabilitas, integritas, rekam jejak, mumpuni pembacaan lapangannya, jaringan serta kanal yang luas dan kemampuan lobi, komunikasi yang bagus.

Sehingga DPD lebih beribawa dan eksistensinya diakui di mata publik. "Ketua DPD ke depannya harus mampu memperkuat DPD dan membuat DPD punya taring," ujarnya.

Pangi mengatakan, ada tokoh-tokoh yang layak menggantikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD.

Namun, katanya, jalan lain untuk 6 bulan ke depan adalah, DPD dipimpin secara kolektif kolegial.

Pangi mengingatkan jabatan pimpinan DPD sekarang, tinggal lebih kurang 6 bulan berdasarkan putusan tatib DPD RI yang disahkan Januari 2016 bahwa masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

"Mungkin saja akan muncul wajah wajah baru yang punya kapasitas dan strong leadership sebagai pimpinan DPD RI. Nama nama itu seperti AM Fatwa, Nono Sampono, Oesman Sapta Odang dan Ahmad Muqowwam," katanya. (rio/fer)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas