Irman Ditangkap KPK, Keluarga Tinggalkan Rumah Dinas Ketua DPD
Irman Gusman telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima suap
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rumah Dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sudah tidak berpenghuni sejak Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9). Pantauan Warta Kota, Minggu (18/9), rumah itu tampak lengang.
"Rumahnya kosong sekarang, di dalam udah nggak ada keluarganya sama sekali," ujar penjaga yang enggan menyebutkan namanya kemarin.
Sekitar pukul 16.47 WIB, hanya terdapat dua mobil hitam yang terparkir di halaman rumah dinas di Jalan Denpasar Raya Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut. "Itu mobil polisi, yang sebelahnya mobil dinas," ujar penjaga itu lagi.
Selain itu, terdapat enam buah sepeda motor yang juga terparkir di halaman depan.Irman Ditangkap KPK, Keluarga Tinggalkan Rumah Dinas DPD
Seperti diberitakan (Warta Kota, 18/9), Irman Gusman telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor.
Ia disangka menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Uang itu diserahkan ketika Xaveriandy dan keluarganya mengunjungi rumah dinas Irman, Jumat (16/9) malam.
Suap itu terkait dengan pengurusan kuota impor gula untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada SV Semesta Berjaya. Irman yang memberi rekomendasi kepada Bulog terkait kuota untuk Semesta Berjaya.
Rekomendasi lisan
Namun Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti membantah adanya rekomendasi dari Ketua DPD Irman Gusman, terkait kuota impor gula. "Seingat saya sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari beliau," papar Djarot melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (18/9).
Djarot menjelaskan, DPD tidak berwenang memberi masukan tentang impor gula. Bulog hanya menerima rekomendasi impor gula dari lembaga negara terkait di antaranya Kementerian Pertanian ataupun Kementerian Perdagangan.
Setelah kementerian terkait mengeluarkan rekomendasi, Bulog baru melaksanakan impor. "Kewenangan Bulog hanya melaksanakan sesuai izin dan rekomendasi yang ada," katanya.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Irman Gusman memberikan rekomendasi secara lisan kepada pejabat Bulog. "Rekomendasi disampaikan melalui pembicaraan menggunakan telepon," ungkapnya lewat pesan singkat, Minggu.
Namun Syarif belum bisa mengungkapkan siapa pejabat Bulog yang menjadi lawan bicara Irman.
Syarif juga menyatakan Irman telah menanamkan pengaruh terkait kuota impor gula. Pengaruh yang dibuat Irman adalah rekomendasi kepada Bulog. Uang yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah dinas Irman, diduga sebagai hadiah karena Irman telah menerbitkan rekomendasi tentang impor gula kepada Bulog.
Izin di Kemendag
Di Lampung, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito menyatakan operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK terhadap Irman Gusman tidak ada sangkut pautnya dengan impor gula.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.