Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irman Ditangkap KPK, Keluarga Tinggalkan Rumah Dinas Ketua DPD

Irman Gusman telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima suap

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Irman Ditangkap KPK, Keluarga Tinggalkan Rumah Dinas Ketua DPD
Warta Kota/Alija Berlian Fani
Suasana di rumah dinas Ketua DPD RI yang sudah tidak dihuni lagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rumah Dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sudah tidak berpenghuni sejak Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9). Pantauan Warta Kota, Minggu (18/9), rumah itu tampak lengang.

"Rumahnya kosong sekarang, di dalam udah nggak ada keluarganya sama sekali," ujar penjaga yang enggan menyebutkan namanya kemarin.

Sekitar pukul 16.47 WIB, hanya terdapat dua mobil hitam yang terparkir di halaman rumah dinas di Jalan Denpasar Raya Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut. "Itu mobil polisi, yang sebelahnya mobil dinas," ujar penjaga itu lagi.

Selain itu, terdapat enam buah sepeda motor yang juga terparkir di halaman depan.Irman Ditangkap KPK, Keluarga Tinggalkan Rumah Dinas DPD

Seperti diberitakan (Warta Kota, 18/9), Irman Gusman telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor.

Ia disangka menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Uang itu diserahkan ketika Xaveriandy dan keluarganya mengunjungi rumah dinas Irman, Jumat (16/9) malam.

Suap itu terkait dengan pengurusan kuota impor gula untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada SV Semesta Berjaya. Irman yang memberi rekomendasi kepada Bulog terkait kuota untuk Semesta Berjaya.

Berita Rekomendasi

Rekomendasi lisan
Namun Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti membantah adanya rekomendasi dari Ketua DPD Irman Gusman, terkait kuota impor gula. "Seingat saya sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari beliau," papar Djarot melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (18/9).

Djarot menjelaskan, DPD tidak berwenang memberi masukan tentang impor gula. Bulog hanya menerima rekomendasi impor gula dari lembaga negara terkait di antaranya Kementerian Pertanian ataupun Kementerian Perda­gangan.

Setelah kementerian terkait mengeluarkan rekomendasi, Bulog baru melaksanakan impor. "Kewenangan Bulog hanya melaksanakan sesuai izin dan rekomendasi yang ada," katanya.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Irman Gusman memberikan rekomendasi secara lisan kepada pejabat Bulog. "Rekomendasi disampaikan melalui pembicaraan menggunakan telepon," ungkapnya lewat pesan singkat, Minggu.

Namun Syarif belum bisa mengungkapkan siapa pejabat Bulog yang menjadi lawan bicara Irman.

Syarif juga menyatakan Irman telah menanamkan pengaruh terkait kuota impor gula. Pengaruh yang dibuat Irman adalah rekomendasi kepada Bulog. Uang yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah dinas Irman, diduga sebagai hadiah karena Irman telah menerbitkan rekomendasi tentang impor gula kepada Bulog.

Izin di Kemendag
Di Lampung, Menteri Perda­gangan Enggartiasto Lukito menyatakan operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK terhadap Irman Gusman tidak ada sangkut pautnya dengan impor gula.

"Tidak ada kaitannya peristiwa OTT KPK dengan impor gula, mungkin distributor gula," kata Mendag saat kunjungan kerja di Lampung Timur, Minggu (18/9).

Menurut dia, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan pada malam usai penangkapan oleh KPK Sabtu dini hari lalu. "Izin impor sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan, saya langsung yang mengawasi jadi tidak mungkin ada perusahaan itu," ujarnya.

Perusahaan impor, tegas Enggartiasto, tidak ada yang berbadan hukum Comanditaire Venootschap (CV). "Gak adalah kalau yang CV, itu kan cenderung untuk usaha kecil menengah," kata Enggar.

Ia juga menyebutkan, sudah langsung melakukan pengecekan terkait pemberitaan mengenai kaitannya dengan impor gula yang dikaitkan dengan OTT KPK itu.

"Aneh saja, kok bisa CV jadi pengimpor gula, mungkin ada kesalahan, saya tidak tahulah," kata dia menegaskan.

Kalau sisi importasinya, Enggar menambahkan, tidak ada izin dari Bulog, semua harus izin Kemendag yang langsung melalui pengawasannya. "Agak kaget juga, kenapa bisa CV jadi importir, yang jelas perusahaan itu tidak ada dalam daftar importir kami," tegasnya. (m9/Tribun/Ant/Kps)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas