KPK Pertimbangkan Permohonan Penahanan Irman Gusman
Kata Singh, beberapa anggota DPD RI akan menjadi penjamin Irman di KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku akan mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Irman kini mendekam di rumah tahanan KPK karena menjadi tersangka menyusul tertangkap tangan menerima uang Rp 100 juta dari pengusaha.
"Kita lihat nanti. Kita pertimbangkan. Kami akan membicarakan dengan pimpinam lain," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Walau demikian, Agus mengatakan penangguhan tersebut akan disesuaian kepada kebutuhan penyidik KPK.
Agus menegaskan penangguhan penahanan tidak bisa menggangu penyidikan yang sedang berlangsung.
"Tentu juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Karena penyidik kan pasti punya rencana penyidikan yang kemudian rencana penyidikan itu harus tidak boleh menghambat proses kelancaran," kata dia.
Sebelumnya, Tommy Singh mengatakan pihaknya akan mengajukan penahanan Irman Gusman.
Kata Singh, beberapa anggota DPD RI akan menjadi penjamin Irman di KPK.
"Kita ajukan penangguhan penahanan. Tadi beberapa anggota DPD RI telah bersedia menjadi penjamin. Mungkin kita ajukan, Kita lihat bagaimana hasilnya nanti"' kata Singh di KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap Irman di rumah dinasnya usai menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut sebagai 'jasa' Irman memberikan rekomendasi kepada CV Semesta untuk mendapatkan kuota impor gulo dari Badan Urusan Logistik kepada Provinsi Sumatera Barat.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman sebagai penerima.
Sementara sebagai pemberi, ditetapkan sebagai tersangka Xaveriandy dan istrinya Memi.