Adhie Massardi:Menguji Langkah KPK Mentersangkakan Irman Gusman Melalui Pra-peradilan
Semua pihak yang memiliki kaitan dengan Irman Gusman sebagai pimpinan DPD seperti Dewan Kehormatan DPD, harus sabar menunggu
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mengatakan hak konstitusional Irman Gusman harus dihormati, apabila hendak mengajukan PraPeradilan terkait urusannya dengan KPK.
Adhie mengatakan, meskipun diberitakan terkena OTT lembaga anti-rasuah, tapi secara hukum Ketua DPD itu tetap punya hak untuk mengujinya secara hukum.
Oleh sebab itu, semua pihak yang memiliki kaitan dengan Irman Gusman sebagai pimpinan lembaga negara (DPD) seperti Dewan Kehormatan DPD, harus sabar menunggu sampai semuanya final.
"Menguji langkah KPK yang mentersangkakan Irman Gusman melalui lembaga pra-peradilan menjadi penting demi penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi, mengingat reputasi dan integritas KPK belakangan ini memang merosot tajam," ujar jubir presiden era KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini kepada Tribunnews.com, Senin (19/9/2016).
Sebab, imbuhnya, dalam banyak kasus korupsi besar, KPK cenderung menutup diri, padahal semua bukti nyaris sudah menumpuk.
Selain kasus Century dan BLBI, menurutnya, kasus-kasus yang melibatkan Gubernur DKI seperti kasus RSSW, Bus TransJakarta, Taman BMW dan skandal pembelian tanah Pemprov oleh Pemprov DKI tak disentuh sama sekali.
"Padahal Sunny Tanuwidjaya yang merupakan tangan kanan Gubernur DKI sudah dicekal KPK," jelasnya.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida meminta Irman Gusman tidak diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPD.
Meskipun, Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Jangan dulu terburu-buru berhentikan Pak Irman Gusman. Dia punya hak untuk melakukan praperadilan kalau itu terkait gratifikasi," kata La Ode di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9/2016).
La Ode menilai tindakan ceroboh bila Irman langsung diberhentikan dari posisi Ketua DPD.
Bila hal itu dilakukan, La Ode menduga adanya upaya untuk cepat menyingkirkan Irman Gusman.
"Irman akan dianggap sebagai produk mainan internal untuk menyingkirkannya secara cepat dan menggantikannya dengan orang-orang baru yang mungkin bermain," ujar Komisioner Ombudsman itu.
Menurut La Ode, posisi Irman dapat vakum terlebih dahulu sebagai Ketua DPD.
Apalagi, kepemimpinan DPD bersifat kolektif kolegial sehingga dapat bergantian memimpin.
"Menurut saya tidak boleh tergesa-gesa untuk berhentikan Irman Gusman. KPK pun belum tentu tidak ceroboh. Non aktif saja dulu," kata La Ode.
Ia juga menilai kinerja DPD tak akan terganggu dengan kasus yang menimpa Irman Gusman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.