Dilapor Lagi, Hakim Binsar: KY Berhak Jaga Harkat dan Martabat Peradilan
"KY berhak menjaga harkat dan martabat peradilan".
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Binsar Gultom menyikapi bijakpelaporan atas ketiga majelis hakim dalam sidang kopi bersianida oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) serta Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) pada Senin (19/9/2016) kemarin.
Ia berharap Komisi Yudisial (KY) mampu menjalankan tugasnya dengan benar sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia UU RI) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komis Yudisial.
Dalam pasal tersebut tugas KY yakni untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Jadi di huruf 'e' apabila ada yang berusaha menjatuhkan martabat peradilan, maka KY berhak mengambil langkah hukum atau langkah lain apabila ada orang yang mau jatuhkan harkat peradilan," kata Binsar, dalam keterangan pers yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Ia menegaskan, KY berhak menjaga martabat peradilan, "KY berhak menjaga harkat dan martabat peradilan".
Ia meyakinkan publik bahwa majelis hakim akan bertindak adil dan tidak memihak dalam sidang tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Menurutnya, publik tidak perlu khawatir karena persidangan yang telah digelar sejak beberapa bulan yang lalu tersebut juga dipantau oleh Mahkamah Agung (MA).
Bahkan sidang tersebut pernah dihadiri oleh Ketua MA non yudisial.
"Pimpinan kami dari MA sangat memperhatikan persidangan ini, bahkan pernah datang waktu Ketua MA non judicial ke persidangan sampai jam 9 malam, kami apresiasi," tegasnya.
Lebih lanjut Binsar menuturkan, Ketua MA sangat memperhatikan jalannya persidangan yang sudah berjalan selama 22 kali tersebut.
"Beliau (Ketua MA) ini sangat respect memperhatikan persidangan ini, jadi percayalah kepada seluruh insan publik bahwa perkara ini akan kita selesaikan secara baik dan netral ya," tandasnya.
Sebelumnya, Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) serta Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) telah melaporkan ketiga hakim yang memimpin sidang kopi bersianida.
Pelaporan tersebut atas dasar pelanggaran kode etik dan pelanggaran pedoman perilaku hakim.
Menurut Ketua AAMI,.Rizki Sianipar, pelanggaran tersebut dilakukan oleh ketiga hakim dalam bentuk ucapan dan perbuatan.