Farouk Muhammad Bantah DPD Minta Penangguhan Penahanan Irman Gusman
Farouk menegaskan, penangguhan penahanan Irman Gusman seharusnya dilakukan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad membantah jika upaya penangguhan penahanan Irman Gusman dilakukan oleh lembaga. Dirinya menegaskan bahwa aspirasi penangguhan penahanan Irman murni pendapat pribadi para anggota DPD.
"Itu tidak ada (DPD) minta penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan seyogianya tidak dilakukan," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Farouk menegaskan, penangguhan penahanan Irman Gusman seharusnya dilakukan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya. Sekali lagi dirinya menegaskan bahwa penangguhan penahanan yang digalang oleh anggota DPD adalah pendapat pribadi.
"Ada beberapa rekan yang merasa empati kepada temannya yang kena musibah. Tapi ini sifatnya pribadi," tegasnya.
DPD, kata Farouk menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya pun tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah hukum yang menjerat Irman Gusman.
"DPD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.